Tax Learning

Kendala Impor Data Aset di SPT PPh Badan Coretax? Cek Hal-Hal Berikut Ini

Redaksi Ortax

Coretax mengubah skema impor data pada SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan file XML. Skema ini dapat digunakan salah satunya untuk mengimpor data penyusutan dan amortisasi pada Lampiran 9 SPT Tahunan PPh Badan. Berikut beberapa kendala yang telah diinventarisasi tim Redaksi Ortax serta solusinya.

Gagal Impor XML

Saat melakukan impor, beberapa wajib pajak mengalami kegagalan dengan notifikasi “Object reference not set to an instance of an object”. Hal ini dapat diakibatkan karena data yang kurang/atau tidak sesuai. Misalnya, kode aset tidak diisi sesuai dengan referensi, atau akibat menghapus sheet Amortization karena tidak ada aset yang diamortisasi. Selain itu, wajib pajak harus memastikan telah mengunduh format XML terbaru pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Per 8 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah memperbarui template serta aplikasi converter XML untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Baca selengkapnya: DJP Update Format Impor XML untuk SPT PPh Badan Coretax

Sistem Tidak Mendeteksi Data Aset

Pada saat melakukan pelaporan SPT, beberapa wajib pajak mengalami kendala dengan pesan error "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Pesan ini muncul meskipun wajib pajak telah berhasil melakukan impor data maupun mengambil data prepopulated lewat tombol Posting SPT. Apabila menemukan kendala ini, wajib pajak dapat mencoba mengedit salah satu data aset dengan mengklik ikon pensil, lalu simpan kembali data tanpa mengubah kolom apa pun.

Data Baru Ditemukan

Tim Redaksi Ortax juga menemukan wajib pajak yang mengalami kegagalan dengan pesan 'Operasi gagal. Data e-Bupot baru ditemukan", kemudian muncul pesan untuk mengisi Lampiran 9. Hal ini dapat terjadi karena proses prepopulated data belum dilakukan atau tidak berhasil.

Wajib pajak dapat mencoba posting SPT ulang untuk mendapatkan data terbaru. Kemudian, pastikan pastikan status posting telah COMPLETED.

Nilai Penyusutan/Amortisasi Kosong

Setelah melakukan impor data, sistem seharusnya secara otomatis menghitung jumlah penyusutan dan amortisasi fiskal. Namun, dalam beberapa kondisi, nilai tersebut tidak dihitung otomatis dan muncul angka 0 pada jumlah penyusutan/amortisasi. Apabila menemukan kendala ini, wajib pajak dapat mencoba mengedit salah satu data aset dengan mengklik ikon pensil, lalu simpan kembali data tanpa mengubah kolom apa pun.

 

 

Disclaimer:

Beberapa solusi penanganan error Coretax dalam artikel ini didasarkan pada pengamatan dan pengalaman praktis di lapangan, bukan merupakan panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Pembaca disarankan untuk tetap berhati-hati dalam menerapkannya. Penulis tidak bertanggung jawab atas segala kendala teknis, kesalahan sistem, maupun kerugian yang mungkin timbul akibat penerapan solusi tersebut.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA