Tax Learning

Panduan Membuat Bukti Potong Non Resident di Coretax

Hingie Vidiyanti

02 Maret 2025

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan pemotongan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dalam pemotongan PPh Unifikasi, bukti pemotongan atas PPh Pasal 26 dibuat menggunakan Bukti Potong Non Residen (BPNR).

Jenis Penghasilan yang Menggunakan BPNR

Perlu dipahami bahwa PPh Pasal 26 berkaitan dengan penghasilan yang diterima oleh WPLN, baik orang pribadi maupun badan. Jenis penghasilan yang dimaksud antara lain:

  1. dividen;
  2. keuntungan karena pembebasan utang;
  3. penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia;
  4. premi asuransi/reasuransi;
  5. penghasilan dari penjualan/pengalihan saham;
  6. penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara;
  7. penghasilan kena pajak BUT setelah pajak;
  8. bunga pinjaman melalui layanan P2P lending;
  9. penghasilan sehubungan dengan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi;
  10. bunga selain obligasi;
  11. imbalan sehubungan dengan jasa konstruksi;
  12. royalti;
  13. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  14. hadiah dan penghargaan; dan
  15. hadiah undian.

Cara Membuat Bukti Potong Non Resident (BPNR)

Untuk membuat BPNR, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Pada menu eBupot, pilih submenu BPNR kemudian klik Create eBupot BPNR.

  2. Pada bagian General Information, lengkapi informasi masa pajak. Status Normal atau Pembetulan akan terisi secara otomatis.
  3. Pada bagian Tax Facility Certificate Held by Foreign Taxpayer, masukkan keterangan fasilitas, misalnya Surat Keterangan Domisili untuk memanfaatkan tax treaty. Kemudian, lengkapi data lain seperti Tax Identification Number, nama, alamat, negara, serta nomor KITAS/KITAP.
  4. Isi kolom Tax Object Name sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Lalu, masukkan nominal dasar pengenaan pajak pada kolom Gross Income. Informasi mengenai Tax Article, Tax Object Code, Income Tax Status, Deemed Net Income Rate, Tax Rate, Income Tax Withheld dan Revenue Code akan secara otomatis terisi berdasarkan objek pajak yang dipilih.
  5. Selanjutnya, pada bagian Reference Document dapat diisikan dengan jenis dan nomor dokumen referensi terkait dengan transaksi.
  6. Jika seluruh data sudah diisi dengan benar dan sesuai, klik Submit. Bukti potong dapat disimpan sebagai draft jika masih ingin dilakukan perubahan.
  7. Bukti potong yang telah di-submit akan secara otomatis tertampil pada beranda menu EBUPOT BPNR submenu Belum Terbit. Untuk menerbitkan bukti potong, centang kotak di bagian kiri bukti potong, lalu klik tombol Terbitkan di pojok kanan atas.
  8. Akan muncul pop up untuk melakukan tanda tangan elektronik, lalu klik Confirm Sign. Bukti potong yang telah ditandatangani akan masuk ke dalam daftar bagian menu Telah Terbit.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA