Tax Learning

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Unifikasi

Dewa Suartama

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengubah ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Unifikasi. Berikut adalah tanggal-tanggal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak terkait administrasi PPh Unifikasi.

Batas Waktu Setor PPh Unifikasi

Dalam Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, disebutkan bahwa batas waktu penyetoran PPh Unifikasi adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebagai contoh, PPh Unifikasi Masa Maret 2025 disetor paling lambat tanggal 15 April 2025. Ketentuan ini berlaku untuk PPh Unifikasi dari pemotongan/pemungutan maupun pajak yang disetor sendiri. Khusus untuk PPh Pasal 22 Impor, dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

Jika batas waktu di atas jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Batas Waktu Lapor SPT PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi wajib dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Sama seperti penyetoran, jika batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya.

Penyusunan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan berdasarkan data bukti potong unifikasi yang telah dibuat, termasuk data-data pembayaran atas jenis pajak yang dilakukan penyetoran sendiri. Penyetoran dilakukan setelah wajib pajak membuat kode billing untuk SPT. Perlu dipahami bahwa kode billing SPT hanya dapat dibuat melalui tombol Bayar dan Lapor di konsep (draft) SPT. Saat wajib pajak membayar billing tersebut, SPT akan otomatis terlapor. Jika wajib pajak melakukan pembayaran dengan kode billing, secara tidak langsung tanggal pelaporan bergeser ke tanggal pembayaran. Wajib pajak harus sudah menyelesaikan proses penyusunan SPT sebelum membuat kode billing.

Sebagai opsi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan Deposit Pajak. Deposit Pajak disetorkan paling lambat pada saat jatuh tempo penyetoran. Kemudian, saat batas waktu pelaporan, pilih opsi pembayaran dengan Deposit Pajak. Dengan mekanisme ini, SPT masih dapat disiapkan setelah batas waktu penyetoran karena tidak otomatis terlapor. Namun demikian, wajib pajak harus menyetorkan Deposit Pajak sejumlah pajak yang terutang. Deposit tidak dapat digunakan jika jumlahnya kurang dari pajak yang kurang dibayar pada SPT Masa. Penting bagi wajib pajak untuk memiliki kertas kerja penghitungan PPh Unifikasi tersendiri.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA