Alifatu Mazidah
04 September 2022
Sistem self-assesment dalam pajak memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang. Sebagai bentuk pengawasan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat menerbitkan ketetapan pajak yang dapat mengubah jumlah pajak terutang melalui pemeriksaan. Namun, bagaimana jika kita merasa besaran pajak pada yang harus dibayar pada ketetapan pajak tersebut tidak sesuai? Untuk mengatasi masalah ini, ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan memfasilitasi para Wajib Pajak dengan memberi mereka hak untuk mengajukan keberatan pajak.
Lantas, apa sebenarnya pengertian dari keberatan pajak? Apa yang membuat seorang Wajib Pajak bisa menggunakan hak ini?
Berdasarkan isi dari Pasal 25 ayat (1) UU KUP, dapat disimpulkan bahwa keberatan pajak adalah tindakan yang dapat diusahakan oleh Wajib Pajak bila tidak sepakat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertera dalam ketentuan pajak.
Salah satu faktor yang melatarbelakangi keberatan pajak adalah Wajib Pajak dan pemeriksa berbeda pandangan saat menangani suatu masalah perpajakan. Kondisi tersebut sebenarnya merupakan hal yang lazim terjadi akibat peraturan perpajakan yang cukup dinamis serta perbedaan interpretasi ketentuan. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015 (PMK-202/2015).
Jika ingin mengajukan keberatan pajak, Anda harus memenuhi tata cara yang telah ditetapkan. Ketentuan pengajuan tersebut adalah:
Setelah semua ketentuan dipenuhi, Wajib Pajak dapat mengirimkan surat keberatan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdapat di wilayah Wajib Pajak. Setelah itu, DJP akan mengeluarkan keputusan maksimal 12 bulan terhitung sejak surat keberatan diterima.
Saat ini, DJP melayani juga masalah penyampaian surat keberatan dalam jaringan melalui platform e-objection. Langkah-langkahnya adalah:
Perihal pencabutan juga diatur dalam PMK-202/2015. Pastikan prosedur yang dijalani Wajib Pajak memenuhi aturan berikut ini:
Ingat, permohonan pencabutan ini memiliki dampak hukum, yakni Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan atau pengurangan atas surat ketetapan yang tidak benar.
Lalu, mengenai masalah pencabutan pengajuan atas keberatan yang berkaitan dengan masa pajak, tunggakan pajak dalam SKPKB, termasuk SKPKBT yang tidak disetujui di akhir pemeriksaan, serta bagian tahun pajak, khususnya 2008 dan setelahnya, dianggap sebagai utang pajak dan berlaku sejak penerbitan surat ketetapan pajak. Demikian informasi mengenai prosedur pengajuan dan pencabutan keberatan pajak.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1275772 next=1276259]Categories:
Tax LearningTagged:
15 Agustus 2020