Tata Cara Penyampaian Keberatan Secara Online

twenty20photos / freepik

Spacer

Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Indonesia serta telah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat beberapa wilayah di Indonesia, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan work from office (WFO) hanya kepada 10% pegawainya. Selain itu, ketentuan mengenai pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada setiap daerah. Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan satgas serta arahan pimpinan setempat. Sejalan dengan itu, beberapa KPP telah mengalihkan layanan tatap muka menjadi pelayanan berbasis online sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor pajak. Selain layanan tatap muka yang telah menjadi layanan berbasis online, DJP juga sebenarnya telah memfasilitasi Wajib Pajak dengan berbagai aplikasi-aplikasi yang sudah disediakan secara daring, diantaranya seperti e-Registration, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, e-Bupot, hingga e-Objection.

Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, DJP menyediakan Layanan e-Objection yang telah tersedia di DJP online. e-Objection merupakan alternatif dalam penyampaian Surat Keberatan secara daring untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan. Berikut cara mengaktifkan fitur e-Objection pada DJP Online.

1.Login melalui laman DJP Online
2.Pilih tab “Profil”
3.Pilih menu “Aktivasi Fitur Layanan”
4.Centang fitur “e-Objection”
5.pilih “Ubah Fitur Layanan”

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dapat memanfaatkan layanan e-Objection ini, diantaranya:

Memiliki EFIN yang aktif dan Sertifikat Elektronik yang masih berlaku.
Pengajuan keberatan dapat diajukan atas SKP dan bukan merupakan

  • SKP PBB
  • Pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga
  • diajukan melewati jangka waktu keberatan

Berikut merupakan langkah-langkah untuk dapat menyampaikan surat keberatan secara online adalah sebagai berikut:

1.Dalam laman DJP Online, Wajib Pajak dapat memilih menu e-Objection yang telah diaktivasi sebelumnya.
2.Wajib Pajak melakukan pengisian Surat Keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
3.
Dalam pengisian alasan keberatan, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dengan ketentuan:
a.Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk mengisi kolom yang tersedia, Wajib Pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter.
b.
Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dokumen yang diunggah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i.berbentuk portable document format (pdf) dalam 1 (satu) file
ii.dokumen dalam bentuk pdf tersebut disarankan merupakan hasil konversi dan bukan merupakan hasil pemindaian
iii.dokumen yang diunggah memiliki ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas.
4.Dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, Wajib Pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan Surat Keberatan.
5.Wajib Pajak menandatangani Surat Keberatan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan cara memasukkan passphrase serta mengunggah file Sertifikat Elektronik.
6.Setelah itu, Wajib Pajak dapat mengirim Surat Keberatan pada menu yang telah disediakan.
7.Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui ponsel (e-mail) yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
8.Bukti Penerimaan Elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-Objection.
9.Dan terakhir, jika berdasarkan hasil validasi sistem Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan proses penyampaian Surat Keberatan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.
 
 
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait