
Prosedur pemeriksaan pajak dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) hingga penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam melalui proses pemeriksaan tersebut, sebelum pemeriksa pajak menyusun LHP terdapat proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi. Berikut ini format berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan Lampiran PMK 17/PMK.03/2013:

Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Hak hadir tersebut diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP.