Hasil dari pemeriksaan adalah diterbitkannya ketetapan pajak. Penerbitan ketetapan pajak dilakukan setelah pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak, dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.
Undangan untuk menghadiri pembahasan akhir wajib disampaikan kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP. Hadir dalam pembahasan akhir merupakan hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan. Jika ketetapan pajak diterbitkan tanpa proses pembahasan akhir, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Konsekuensi Jika WP Tidak Hadir dalam Pembahasan Akhir
Pada Pasal 58 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, terdapat beberapa skenario jika wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam hal wajib pajak menyampaikan tanggapan setuju atas SPHP, namun tidak hadir dalam pembahasan akhir, pajak yang terutang dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.
Jika pada tanggapan tertulis wajib pajak menyatakan tidak menyetujui sebagian atau seluruhnya hasil pemeriksaan, namun tidak hadir dalam pembahasan akhir, pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan wajib pajak.
Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis, dan tidak hadir dalam pembahasan akhir, pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
Bagaimana Jika Terjadi Beda Pendapat saat Pembahasan Akhir?
Dalam proses pembahasan, perbedaan pendapat antara pemeriksa dengan wajib pajak sangat mungkin terjadi. Jika terjadi perbedaan, wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan pembahasan dengan tim Quality Assurance. Namun, perlu diingat bahwa ruang lingkup pembahasan dengan tim Quality Assurance terbatas pada ketentuan formal atau dasar hukum koreksi. Perbedaan secara material akan dituangkan dalam risalah pembahasan akhir, yang akan dilampirkan pada ketetapan pajak yang diterbitkan.
Sebagai langkah berikutnya, ketetapan tersebut dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.