Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pembahasan akhir dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak SPHP disampaikan.
Undangan untuk menghadiri pembahasan akhir harus disampaikan kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya tanggapan SPHP. Hadir dalam pembahasan akhir merupakan hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan. Jika ketetapan pajak diterbitkan tanpa proses pembahasan akhir, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Pada Pasal 20 ayat (7) PMK 15/2025, terdapat beberapa skenario penghitungan pajak terutang jika wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Skenario ini juga bergantung pada apakah wajib pajak menyampaikan tanggapan SPHP atau tidak.
Apabila tidak hadir namun telah setuju dengan hasil pemeriksaan melalui tanggapan SPHP, pajak terutang pada ketetapan pajak dihitung berdasarkan tanggapan tersebut. Untuk wajib pajak yang tidak hadir dan menyetujui sebagian/menolak seluruhnya melalui tanggapan SPHP, pajak dihitung berdasarkan SPHP dan dicantumkan jumlah yang tidak disetujui wajib pajak sesuai tanggapan SPHP. Jika tidak hadir dan tidak menyampaikan tanggapan SPHP, pajak dihitung berdasarkan SPHP dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
Ketentuan PMK 15/2025
|
Kehadiran WP di Pembahasan Akhir
|
Tanggapan/Persetujuan
|
Perhitungan Pajak Terutang
|
Pasal 20 ayat (7) huruf a
|
Hadir
|
Menyetujui seluruh hasil pemeriksaan
|
Dihitung sesuai dengan pembahasan akhir
|
Pasal 20 ayat (7) huruf b
|
Hadir
|
Menyetujui sebagian/ tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan
|
1. Dihitung berdasarkan nilai pajak terutang menurut pemeriksa pada saat pembahasan akhir
2. Jumlah yang tidak disetujui oleh wajib pajak adalah sesuai dengan jumlah yang tidak disetujui pada saat pembahasan akhir
|
Pasal 20 ayat (7) huruf c
|
Tidak Hadir
|
Menyampaikan tanggapan SPHP dan menyetujui seluruh hasil pemeriksaan
|
Pajak yang terutang dihitung sesuai dengan tanggapan menyetujui seluruh hasil pemeriksaan
|
Pasal 20 ayat (7) huruf d
|
Tidak Hadir
|
Menyampaikan tanggapan SPHP menyetujui sebagian/ tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan
|
1. Pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP
2. Jumlah yang tidak disetujui wajib pajak adalah sesuai dengan tanggapan yang disampaikan
|
Pasal 20 ayat (7) huruf e
|
Tidak Hadir
|
Tidak menyampaikan tanggapan SPHP
|
Pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
|
Dalam proses pembahasan, perbedaan pendapat antara pemeriksa dengan wajib pajak sangat mungkin terjadi. Jika terjadi perbedaan, wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan pembahasan dengan tim Quality Assurance. Namun, perlu diingat bahwa ruang lingkup pembahasan dengan tim Quality Assurance terbatas pada ketentuan formal atau dasar hukum koreksi. Perbedaan secara material akan dituangkan dalam risalah pembahasan akhir, yang akan dilampirkan pada ketetapan pajak yang diterbitkan.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
18 February 2025