Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan. Hak ini dapat digunakan apabila dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati, khususnya pada dasar hukum koreksi.
Merujuk Pasal 1 angka 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025), tim quality assurance pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Tim quality assurance pemeriksaan dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP. Adapun susunan tim quality assurance pemeriksaan terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, dan 3 anggota. Merujuk pada Pasal 19 ayat (8) PMK 15/2025, tim quality assurance pemeriksaan memiliki fungsi tugas sebagai berikut:
Dalam hal wajib pajak ingin mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kanwil DJP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada KPP atau Kanwil DJP. Permohonan juga dapat disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Agar dapat mengajukan pembahasan dengan tim quality assurance, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa:
Selain ketentuan di atas, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:
Perlu diperhatikan, surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan.
Dengan adanya pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, diharapkan meminimalisasi terjadinya sengketa pajak. Hasil pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan bersifat mengikat bagi pemeriksa pajak, sehingga pemeriksa pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat oleh tim quality assurance pemeriksaan.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
18 February 2025