Tax Learning

Permohonan Pembahasan Quality Assurance dalam Pemeriksaan Pajak

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan. Hak ini dapat digunakan apabila dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati, khususnya pada dasar hukum koreksi.

Merujuk Pasal 1 angka 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025), tim quality assurance pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.

Tugas Tim Quality Assurance (QA)

Tim quality assurance pemeriksaan dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP. Adapun susunan tim quality assurance pemeriksaan terdiri dari 1 ketua, 1 sekretaris, dan 3 anggota. Merujuk pada Pasal 19 ayat (8) PMK 15/2025, tim quality assurance pemeriksaan memiliki fungsi tugas sebagai berikut:

  1. membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  2. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak; dan
  3. membuat risalah pemeriksaan berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat.

Persyaratan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA

Dalam hal wajib pajak ingin mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance,  wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kanwil DJP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada KPP atau Kanwil DJP. Permohonan juga dapat disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Agar dapat mengajukan pembahasan dengan tim quality assurance, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa:

  1. menyampaikan tanggapan atas SPHP yang menyatakan menyetujui sebagian hasil pemeriksaan atau tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, atau tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak;
  2. menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan
  3. menyatakan untuk mengajukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan yang dituangkan oleh pemeriksa pajak dalam risalah pembahasan.


Selain ketentuan di atas, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa;
  2. berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir belum ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa; dan
  3. masih ditemukan perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Perlu diperhatikan, surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan.

Dengan adanya pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, diharapkan meminimalisasi terjadinya sengketa pajak. Hasil pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan bersifat mengikat bagi pemeriksa pajak, sehingga pemeriksa pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat oleh tim quality assurance pemeriksaan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA