Menteri Keuangan mengatur kembali ketentuan pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025). Beleid ini berlaku pada 14 Februari 2025 dan mencabut tiga peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan; PMK 256/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian PBB; dan ketentuan dalam Pasal 105 PMK 18/2021 terkait pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu pembaruan penting yang diatur dalam PMK 15/2025 adalah prosedur pembahasan temuan sementara dalam proses pemeriksaan pajak.
Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan. Pembahasan dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembahasan temuan sementara dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Dengan demikian, prosedur ini dilakukan sebelum proses pembahasan akhir atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Perlu dicatat, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 15/2025, pembahasan temuan sementara hanya dilakukan untuk pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan terfokus.
Sebelum pembahasan dilakukan, pemeriksa pajak akan menyampaikan Surat Panggilan Pembahasan Temuan Sementara serta lampiran daftar temuan sementara kepada wajib pajak.
Format surat ini mengacu pada Lampiran V PMK 15/2025. Isi surat panggilan meliputi:
Merujuk Pasal 17 ayat (4) PMK 15/2025, dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak diberikan kesempatan untuk:
Adapun hasil pembahasan temuan sementara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa yang menghadiri pembahasan temuan sementara.
Setelah pembahasan selesai, pemeriksa pajak akan menyusun Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara, yang memuat:
Berita acara ini harus ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa yang hadir. Jika wajib pajak atau kuasa menolak menandatangani, maka pemeriksa pajak wajib membuat catatan penolakan pada berita acara. Begitu juga, apabila wajib pajak tidak hadir tanpa alasan, pemeriksa pajak tetap mencatat ketidakhadiran tersebut dalam berita acara.
Categories:
Tax LearningTagged:
18 February 2025
17 February 2025