Pada proses pemeriksaan pajak, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP. SPHP disampaikan kepada wajib pajak dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
Apa Itu SPHP?
SPHP merupakan akronim dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Menurut Pasal 1 Angka 15 PMK 184/PMK.03/2015 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021, SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Penyampaian SPHP harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang diberitahukan melalui SPHP ini disampaikan oleh pemeriksa pajak baik secara langsung atau melalui faksimile. Berikut ini adalah contoh dari format SPHP yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak:
Perubahan SPHP
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, disebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat melakukan revisi 1 kali atas SPHP. Revisi dapat dilakukan jika terdapat data baru atau data yang semual belum terungkap saat pengujian. Revisi dapat dilakukan sepanjang:
- data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga;
- undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada wajib pajak; dan
- masih dalam jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
Batas Waktu Tanggapan SPHP
Apabila telah menerima SPHP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk memberi tanggapan tertulis dan menandatangani SPHP tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Tanggapan tertulis yang disampaikan dapat berupa:
- lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan jika wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; atau
- surat sanggahan, jika wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan.
Penyampaian tanggapan atas SPHP Wajib Pajak dapat diperpanjang paling lama 3 hari kerja terhitung sejak jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP berakhir dengan membuat pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu penyampaian SPHP yang sebenarnya berakhir.
Konsekuensi Tidak Menyampaikan Tanggapan SPHP
Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SPHP dan tidak hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan, SPHP akan menjadi dasar penghitungan pajak terutang dalam surat ketetapan pajak, sebagai hasil dari pemeriksaan. Apabila terdapat hal yang tidak disetujui, wajib pajak sebaiknya menyampaikan surat sanggahan. Selain itu, wajib pajak juga perlu hadir dalam pembahasan akhir. Jika menyampaikan tanggapan dan hadir dalam pembahasan, ketetapan pajak akan diterbitkan berdasarkan pembahasan akhir antara wajib pajak dan tim pemeriksa.