
Pada proses pemeriksaan pajak, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.
SPHP merupakan akronim dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 15 PMK 184/PMK.03/2015 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021 SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Penyampaian SPHP harus dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang diberitahukan melalui SPHP ini disampaikan oleh pemeriksa pajak baik secara langsung atau melalui faksimile. Jika Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP tersebut maka pemeriksa pajak juga dapat menerbitkan berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. Berikut ini adalah contoh dari format SPHP yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak:
[elementor-templete id=”211602″]

Apabila Wajib Pajak telah menerima SPHP maka Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memberi tanggapan tertulis dan menandatangani SPHP tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
Dalam memberikan tanggapan atas SPHP Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis paling lama 3 hari kerja terhitung sejak jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP berakhir dengan membuat pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu penyampaian SPHP yang sebenarnya berakhir.