Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) merinci jenis data konkret yang dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan maupun pemeriksaan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025).
Terdapat tiga jenis data konkret yang sebelumnya juga telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa PPN. Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Bukti transaksi untuk menghitung kewajiban perpajakan diperinci pada Pasal 2 ayat (2) PER 18/2025. Bukti transaksi yang dimaksud antara lain:
Sesuai dengan ketentuan PMK 15/2025, data konkret dapat ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana. Pemeriksaan data konkret dilakukan dengan pemeriksaan spesifik. Perlu dicatat, pemeriksaan spesifik atas data konkret hanya dilakukan selama 20 hari kerja. Jangka waktu tersebut terdiri dari 10 hari kerja untuk pengujian dan 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Ketentuan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Data Konkret
Categories:
Tax AlertJadwal Training
24 September 2025
23 September 2025