Tax Alert

Apa Saja Data Konkret yang Bisa Menjadi Dasar Pemeriksaan Pajak?

Dewa Suartama

26 September 2025

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) merinci jenis data konkret yang dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan maupun pemeriksaan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025).

Terdapat tiga jenis data konkret yang sebelumnya juga telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa PPN. Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Bukti transaksi untuk menghitung kewajiban perpajakan diperinci pada Pasal 2 ayat (2) PER 18/2025. Bukti transaksi yang dimaksud antara lain:

  • kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya;
  • penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
  • PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  • pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  • pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  • penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  • data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT; dan/atau
  • data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), dan atas SP2DK disetujui untuk ditindaklanjuti oleh wajib pajak namun belum dipenuhi sampai dengan batas waktu.

Sesuai dengan ketentuan PMK 15/2025, data konkret dapat ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana. Pemeriksaan data konkret dilakukan dengan pemeriksaan spesifik. Perlu dicatat, pemeriksaan spesifik atas data konkret hanya dilakukan selama 20 hari kerja. Jangka waktu tersebut terdiri dari 10 hari kerja untuk pengujian dan 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Ketentuan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Data Konkret

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA