Pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal dalam bentuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri dan pariwisata tahun anggaran 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 31 Desember 2025. Berikut pembahasannya.
Kriteria Pemberi Kerja
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2025, pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, harus memenuhi kriteria yaitu:
- melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata; dan
- memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu yang tercantum dalam lampiran huruf A PMK 105/2025.
Kriteria Penerima Insentif
Kriteria pegawai tertentu yang berhak menerima insentif adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang bekerja pada pemberi kerja sesuai dengan kriteria PMK 105/2025. Berikut rinciannya.
Pegawai Tetap Tertentu
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 105/2025, kriteria pegawai tetap tertentu yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP, antara lain:
- memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan. Batasan tersebut dilihat pada masa pajak Januari 2026 (untuk pegawai lama) atau bulan pertama bekerja (untuk pegawai baru di tahun 2026); dan
- tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya dari pemerintah.
Pegawai Tidak Tetap Tertentu
Selain pegawai tetap, pegawai tidak tetap juga dapat berhak menerima insentif PPh 21 DTP dengan memenuhi kriteria, antara lain:
- memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima upah harian/mingguan/satuan/borongan dengan rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000 atau menerima upah bulanan dengan jumlah tidak lebih dari Rp10.000.000; dan
- tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Mekanisme Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP
Mengacu pada Pasal 5 PMK 105/2025, PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan atau menanggung PPh Pasal 21. Adapun pembayaran tunai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Dalam hal jumlah PPH Pasal 21 DTP untuk pegawai tetap telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan.
