Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings resmi menurunkan outlook surat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, dengan tetap mempertahankan peringkat kelayakan investasi pada level BBB (good credit quality). Berdasarkan laporan tersebut, Fitch Ratings menegaskan bahwa penurunan outlook surat utang Indonesia didorong oleh sejumlah faktor, yakni meningkatnya ketidakpastian kebijakan ekonomi dan kebijakan fiskal serta lemahnya kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Revisi prospek ini mencerminkan meningkatnya ketidakpastian kebijakan serta melemahnya konsistensi dan kredibilitas bauran kebijakan Indonesia seiring meningkatnya sentralisasi pengambilan keputusan. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan prospek fiskal jangka menengah, menekan sentimen investor, dan memberikan tekanan terhadap ketahanan eksternal,” demikian catatan Fitch Ratings dalam laporannya (Kamis, 05/03/2026).
Salah satu faktor utama penurunan outlook surat utang Indonesia adalah rendahnya potensi atau kinerja penerimaan negara dibandingkan dengan negara lain dengan tingkat kelayakan investasi serupa. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti lemahnya penerimaan negara dari pajak, tarif PPN 12% yang tidak diterapkan secara umum kecuali untuk barang-barang yang merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pengalihan PNBP berupa dividen BUMN dari APBN ke BPI Danantara, serta tingginya restitusi pajak.
Menurut Fitch Ratings, agar stabilitas penerimaan negara tetap terjaga dan solid di tengah ketidakpastian global, pemerintah Indonesia perlu memperkuat kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis pemungutan pajak. Namun demikian, langkah tersebut diperkirakan belum akan memberikan peningkatan penerimaan yang signifikan dalam jangka pendek.
Untuk jangka panjang, Fitch Ratings menilai bahwa kemampuan Indonesia untuk memperbaiki stabilitas penerimaan negara dari kebijakan fiskal sekaligus meningkatkan peringkat utang sangat bergantung pada keberhasilan pemerintah dalam menaikkan rasio pendapatan negara hingga mendekati tingkat negara lain dengan tingkat kelayakan investasi serupa. Upaya tersebut terutama melalui penguatan kepatuhan perpajakan serta perluasan basis pajak secara berkelanjutan.
