Berita Nasional

Dukung Literasi, Pemerintah Sepakati PPh Final Royalti Penulis 1,5 Persen

Redaksi Ortax

Pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Royalti bagi penulis. Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%, atau bisa mendapat fasilitas menjadi 6%, diturunkan menjadi 1,5% dan bersifat final. Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, keputusan ini merespons usulan dan aspirasi dari ekosistem perbukuan yang telah disuarakan sejak 2017. "Pemerintah berharap stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan industri penerbitan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan mempercepat pelaksanaan insentif ini sebagai wujud pemenuhan prioritas program presiden. Kebijakan ini merupakan realisasi langsung dari janji politik Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam dokumen kampanye Visi, Misi, dan Program Prabowo-Gibran 2024. Secara spesifik, frasa "menjadikan pajak royalti buku bersifat final" tertuang pada poin ke-35 penjabaran Asta Cita 7, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Perumusan tarif serta skema PPh Final ini dilakukan melalui proses penyerapan aspirasi dari pihak penulis, editor, ilustrator, hingga penerbit sepanjang 2025 hingga awal 2026. Pemerintah juga melibatkan lembaga kajian Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience (POLTAX) Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, untuk menyusun skema pajak tersebut.

Dalam risetnya, POLTAX FIA UI menemukan bahwa skema pengenaan PPh atas royalti saat ini memberatkan penulis, tidak terkecuali penulis pemula. Banyak penulis yang menerima royalti di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun harus tetap dipotong PPh Pasal 23 karena skema pemotongan tidak mempertimbangkan PTKP.

Fasilitas pengurangan tarif yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 juga dianggap para penulis belum menyelesaikan permasalahan yang timbul. Skema PPh Orang Pribadi saat ini adalah global taxation, yang artinya penulis harus memperhitungkan PPh yang telah dipotong atas royalti pada saat menghitung PPh Orang Pribadi. Kondisi tersebut menimbulkan tambahan beban administratif, termasuk risiko timbulnya kurang bayar atau lebih bayar pada SPT Tahunan.

Dengan skema PPh Final, pajak atas royalti tidak diperhitungkan kembali dengan pajak lainnya. Skema ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi penulis, termasuk meminimalisasi potensi beban pajak di masa depan. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan merumuskan perubahan regulasi terkait agar penurunan pajak royalti ini dapat segera diimplementasikan pada Semester II 2026.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA