Pemerintah telah memutuskan untuk menunda kembali implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi seller di platform marketplace. Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026, namun ditunda dan baru akan di implementasikan pada 1 November 2026. Namun demikian, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan agar waktu penundaan diperpanjang hingga Januari 2027 agar seluruh pihak terkait lebih siap, baik secara teknis maupun administratif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini tidak terlepas dari perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Tercatat pada kuartal II/2026, pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,29%, lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai 5,61%. Menurutnya, kondisi makroekonomi saat ini dinilai belum cukup kuat, sehingga pemerintah memilih untuk menunda kebijakan pajak marketplace guna mengevaluasi perkembangan daya beli masyarakat.
Pemerintah memastikan tengah menyiapkan skema pengembalian dana (refund) atas pajak pedagang yang telah telanjur dipungut oleh pihak pengelola platform sejak awal Agustus lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (P2 Humas) Inge Diana Rismawanti mengimbau pelaku usaha untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai tata cara refund pajak marketplace yang telanjur dipungut.
Dalam pertemuan antara DJP dan idEA pada Kamis (6/8/2026), Ketua Umum idEA Budi Primawan mengungkapkan bahwa pihak asosiasi telah menyampaikan usulan pengunduran implementasi kebijakan hingga awal tahun depan. "Dari sisi industri, dalam pertemuan dengan DJP tanggal 6 Agustus kemarin, memang ada usulan agar implementasi dipertimbangkan mulai Januari 2027," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa usulan penundaan hingga Januari 2027 sangat esensial demi mematangkan kesiapan sistem. Ia berpendapat bahwa industri membutuhkan waktu yang lebih memadai untuk menyempurnakan aspek infrastruktur teknis platform, melakukan sosialisasi menyeluruh, serta memastikan kesiapan para mitra penjual. Bagi asosiasi, Budi menjelaskan bahwa hal yang paling krusial bukan sekadar menentukan waktu pemberlakuan, melainkan memastikan bahwa saat aturan ini diimplementasikan, kondisi ekonomi, keandalan sistem, dan pemahaman para penjual telah berada pada tingkat yang ideal.




