Berita Daerah

Pemprov DKI Hapus Sanksi PBJT dan PBBKB Masa Pajak Juli–Agustus 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk masa pajak Juli dan Agustus 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan sebelum 30 September 2026.

"Untuk mendapatkan manfaat ini, lakukan pembayaran dan pelaporan sebelum 30 September 2026," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui Instagram (Rabu, 12/08/2026).

Untuk PBJT, penghapusan sanksi administrasi mencakup seluruh objek pajak yang masuk dalam jenis pajak tersebut. Objek dimaksud meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Sebagai informasi, fasilitas penghapusan sanksi diberikan secara jabatan melalui sistem administrasi Bapenda DKI Jakarta. Dengan demikian, wajib pajak yang berada dalam cakupan kebijakan dapat memperoleh fasilitas tersebut tanpa perlu mengajukan permohonan secara terpisah.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA