
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Djaka Budhi Utama, disebut dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap. Perkara ini melibatkan pimpinan perusahaan kargo bernama Blueray Cargo, terkait dugaan pemberian uang untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Berdasarkan fakta persidangan, dugaan pemberian uang tersebut disalurkan melalui perantara dengan menggunakan sistem penanda berupa tulisan pada amplop cokelat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan adanya amplop bertuliskan kode 1 hingga 3 yang ditujukan kepada sejumlah penerima. Praktik ini diduga terjadi secara berulang, yakni sebanyak enam kali dalam rentang waktu antara Juli 2025 hingga Januari 2026.
Pada tahap pembuktian di pengadilan, JPU menyampaikan bahwa amplop dengan kode "1-DIR" diduga ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai. Dugaan rangkaian penyerahan amplop ini bermula setelah adanya pertemuan antara pimpinan perusahaan kargo dengan sejumlah pejabat kepabeanan pada 22 Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar terkait substansi perkara demi menjaga independensi hukum. "Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Budi, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Terkait status maupun sanksi terhadap Dirjen Bea Cukai, Purbaya menyatakan masih menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap serta instruksi lanjutan dari Presiden. "Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti, harusnya iya (dicopot dari jabatan), tapi itu kalau terbukti ya," ungkap Purbaya, Jumat (22/5/2026).
