Berita Nasional

Praktisi: Sistem Marketplace Belum Pisahkan PPN, Seller PKP Berpotensi Dipotong PPh Lebih Besar

Mulai 1 Agustus 2026, seller atau merchant berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berjualan melalui marketplace berpotensi mengalami pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 lebih besar dari yang seharusnya. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila sistem marketplace belum mampu memisahkan komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nilai transaksi yang dijadikan sebagai dasar pemotongan pajak.

Daniel Belianto, Tax Partner Ortax, menyampaikan bahwa sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), dasar pemotongan PPh oleh marketplace seharusnya dihitung dari peredaran bruto yang tidak termasuk PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Hingga 31 Juli 2026, sistem marketplace diketahui belum memiliki mekanisme untuk membedakan transaksi yang telah termasuk PPN dengan transaksi yang tidak dikenai PPN. Tanpa adanya fitur penanda, sistem berpotensi langsung menggunakan seluruh nilai transaksi sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 22," ungkapnya.

Menurut Daniel, seller atau merchant yang telah dikukuhkan sebagai PKP umumnya akan mencantumkan harga jual yang sudah termasuk PPN pada produk yang dijual di marketplace. Praktik ini akan menyebabkan nilai transaksi yang tercantum dalam invoice yang diterbitkan marketplace merupakan harga termasuk PPN.

Sementara itu, sesuai ketentuan PMK 37/2025, komponen PPN yang melekat pada harga seharusnya terlebih dahulu dikeluarkan dari peredaran bruto yang digunakan sebagai dasar pengenaan PPh. Apabila penyesuaian tersebut tidak dilakukan, PPh dipungut atas komponen PPN, sehingga seller atau merchant PKP berpotensi menanggung pemotongan PPh yang lebih besar dari seharusnya.

'Selain memengaruhi besaran pajak yang dipungut, kelebihan pemotongan tersebut juga berpotensi mengurangi arus kas yang diterima pelaku usaha, terutama bagi seller yang mengandalkan perputaran modal kerja secara cepat," imbuh Daniel.

Jika penjual merupakan PKP, Daniel menjelaskan harga sebelum PPN dapat ditentukan dengan cara harga jual termasuk PPN dikalikan 100/111. Formula ini akan menghasilkan nilai harga sebelum PPN. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Sementara itu, bagi penjual non PKP, pajak dapat dihitung langsung dari nilai yang tercantum pada dokumen tagihan.

Terkait hal tersebut, Daniel menjelaskan bahwa penting bagi seluruh platform marketplace yang ditunjuk untuk melakukan penyelarasan mekanisme penghitungan PPh Final marketplace.

"Salah satu langkah yang dapat dilakukan penyelenggara marketplace adalah menyediakan fitur flagging untuk mengidentifikasi apakah harga yang diinput seller telah termasuk PPN atau belum, dan fitur verifikasi status PKP melalui dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)," tutup Daniel.

Perlu dicatat, pemotongan PPh Final Pasal 22 atas marketplace adalah 0,5% dari penjualan barang atau jasa oleh platform kepada semua penjual yang tercakup untuk barang yang dijual di platform. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan pajak. Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak dalam tahun pajak berjalan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA