Penyelenggara marketplace tidak hanya mengandalkan surat pernyataan dari pedagang dalam negeri untuk menentukan dimulainya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Marketplace juga memiliki data transaksi yang memungkinkan platform memantau perkembangan omzet penjual dan mengidentifikasi saat omzetnya telah melampaui batas Rp500 juta dalam tahun berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara operasional marketplace dapat mengidentifikasi penjual yang wajib dipungut PPh Pasal 22. "Platform pasti melihat seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melampaui batasan Rp500 juta, maka pada saat itulah platform memungut PPh dari seller yang bersangkutan," jelas Inge dalam acara UMKM Insight.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), pedagang dalam negeri yang peredaran brutonya dalam tahun pajak berjalan telah melebihi Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara marketplace.
Namun demikian, meskipun tanpa surat pernyataan, marketplace dapat melakukan pemungutan berdasarkan data transaksi. Sementara itu, bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempatnya berjualan.
Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan, sedangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang berasal dari penjualan melalui marketplace maupun transaksi di luar platform, tetap harus digabungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak penghasilan yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak.
