Berita Nasional

Penerapan Pajak Pedagang Online, Marketplace Kejar Kesiapan Sistem dan Komunikasi dengan Penjual

Dewa Suartama

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online oleh marketplace akan resmi dimulai pada 1 Agustus 2026 mendatang. Menjelang tenggat waktu tersebut, pelaku e-commerce dan pengusaha memberikan sejumlah tanggapan, mulai dari tingkat kesiapan sistem, pemanfaatan masa transisi, proyeksi dampak terhadap pedagang (seller), hingga catatan keamanan data.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan bahwa saat ini tingkat kesiapan sistem pada masing-masing marketplace diperkirakan baru mencapai separuhnya. Hal ini dikarenakan masih adanya penyesuaian teknis yang perlu disepakati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kalau diperkirakan, mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50%. Dari meeting kami dengan DJP, masih ada berapa hal yang perlu diluruskan," ungkap Budi.

DJP saat ini telah menunjuk 4 marketplace, yakni Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Budi menjelaskan bahwa waktu satu bulan sejak penunjukan resmi pada 1 Juli 2026 akan dimaksimalkan untuk penyempurnaan internal dan edukasi. "Kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis serta komunikasi kepada seller," jelasnya.

Sementara itu, menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi kenaikan harga barang akibat pembebanan pajak kepada konsumen, Budi menilai hal tersebut belum dapat dipastikan saat ini. Fokus utama marketplace saat ini masih pada proses operasional dan sosialisasi kepada para penjual.

"Masih terlalu dini buat kita melihat dampaknya kepada penjual, apakah pembeli akan menaikkan harganya? Mungkin nanti setelah 6 bulan baru kelihatan," jelas Budi.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik kebijakan ini karena dinilai menciptakan persaingan yang adil (level playing field), melindungi UMKM, dan membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi perpajakan. Ketua Komite Perpajakan Dewan Pengurus Nasional APINDO Siddhi Widyaprathama memberikan catatan agar implementasi ini diiringi dengan stabilitas dan keamanan sistem digital.

"APINDO mendorong stakeholder, pemerintah, idEA, pengelola marketplace dan masyarakat pada umumnya untuk sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, memastikan sistem digital berjalan stabil serta melakukan sosialisasi yang masif dan jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha di lapangan," tegas Siddhi.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA