Tax Alert

Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Apa Saja Pokok Pengaturannya?

Redaksi Ortax

15 Juli 2025

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). PMK ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diterima/diperoleh pedagang dalam negeri lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Berdasarkan poin pertimbangan huruf a PMK 37/2025, peraturan ini disusun untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, serta kesederhanaan dalam administrasi. Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK 37/2025.

Kriteria Pihak Lain yang Ditunjuk

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025, pihak lain ditunjuk yakni Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan. Kriteria yang penyelenggara PMSE yang ditunjuk yakni:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau

  2. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Kriteria serta penetapan pihak lain nantinya akan dilakukan oleh Direktur Jenderal pajak.

Pihak yang Dipungut

Pihak yang dipungut yaitu pedagang dalam negeri. Yang dimaksud pedagang dalam negeri yakni pedagang yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di platform digital wajib menyampaikan informasi kepada pihak pemungut. Informasi yang dimaksud meliputi NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.

Besaran Pajak yang Dipungut

Pajak yang dipungut dalam ketentuan ini adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa bagi pedagang yang menggunakan PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Sementara itu, jika menggunakan skema PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. PPh Final yang dimaksud antara lain PPh Final atas sewa tanah dan bangunan, PPh Final jasa konstruksi, PPh Final UMKM, dan PPh Pasal 15.

Pengecualian Pemungutan

Jenis transaksi yang tidak dikenai atau dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain meliputi:

  1. penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  3. penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA