Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). PMK ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diterima/diperoleh pedagang dalam negeri lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Berdasarkan poin pertimbangan huruf a PMK 37/2025, peraturan ini disusun untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, serta kesederhanaan dalam administrasi. Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK 37/2025.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025, pihak lain ditunjuk yakni Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan. Kriteria yang penyelenggara PMSE yang ditunjuk yakni:
memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Kriteria serta penetapan pihak lain nantinya akan dilakukan oleh Direktur Jenderal pajak.
Pihak yang dipungut yaitu pedagang dalam negeri. Yang dimaksud pedagang dalam negeri yakni pedagang yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di platform digital wajib menyampaikan informasi kepada pihak pemungut. Informasi yang dimaksud meliputi NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.
Pajak yang dipungut dalam ketentuan ini adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa bagi pedagang yang menggunakan PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Sementara itu, jika menggunakan skema PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. PPh Final yang dimaksud antara lain PPh Final atas sewa tanah dan bangunan, PPh Final jasa konstruksi, PPh Final UMKM, dan PPh Pasal 15.
Jenis transaksi yang tidak dikenai atau dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain meliputi:
Categories:
Tax AlertJadwal Training
30 June 2025