Pemerintah melakukan pembaruan aturan pajak sehubungan dengan impor barang. Salah satu barang yang kini dikenakan PPh Pasal 22 Impor adalah emas batangan.
Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 51/2025 disebutkan bahwa:
"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: ... 1.impor: ... d)barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor; ...."
Tari 0,25% berlaku atas impor emas batangan dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API). Pajak ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menyebutkan bahwa tarif yang diatur dalam PMK 51/2025 adalah bentuk relaksasi. "Kalau impor emas batangan tarif PPh Pasal 22-nya kemarin itu sebelum PMK ini untuk yang punya API 2,5%, yang tidak punya API 7,5%, untuk cast bar. Minted bar malah lebih mahal lagi (tarif PPh Pasal 22-nya) yaitu 10%. Sekarang menjadi 0,25%," ujarnya Kamis (31/07/2025).
Selain itu, skema pengecualian PPh Pasal 22 atas impor atas emas batangan yang digunakan untuk produksi perhiasan tujuan ekspor juga dicabut. Sebelumnya, hal ini diatur dalam Pasal 219 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengecualian pemungutan dapat diberikan sepanjang wajib pajak telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. Namun, Hestu menegaskan bahwa pengecualian tetap berlaku apabila importir memiliki SKB yang diterbitkan ketika penghasilan diproyeksikan turun, yang kemudian mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Categories:
Tax AlertJadwal Training