Tax Learning

Bank dan Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Laporkan Data ke DJP, Ini Rinciannya

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026), maka instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya yaitu, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit.

Secara spesifik pada Lampiran A PMK 8 Tahun 2026 dijelaskan bahwa data yang wajib diserahkan terbagi menjadi dua kategori yaitu. Pertama, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer. Kedua, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer.

Untuk data penerimaan merchant transaksi kartu kredit dari bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer, jenis data dan informasi yang dimaksud paling sedikit memuat nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer, nama merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, dan total transaksi batal.

Sementara untuk rincian jenis data dan informasi penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer, paling sedikit harus memuat:

  1. nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer;
  2. ID merchant;
  3. Nama merchant;
  4. Jenis identitas merchant;
  5. Nomor identitas merchant;
  6. Nama merchant sesuai identitas;
  7. Alamat lengkap merchant sesuai identitas;
  8. Tahun settlement transaksi;
  9. Total transaksi settlement; dan
  10. Total transaksi batal.

Mekanisme penyampaian data dari bank atau penyelenggara kartu kredit sehubungan dengan perpajakan dilakukan secara elektronik melalui sistem online. Pada Lampiran A PMK 8/2026, dijelaskan bahwa penyampaian data untuk pertama kalinya wajib dilakukan paling lambat pada bulan Maret tahun 2027. Setelah periode penyampaian pertama kali sudah lewat, seluruh penyelenggara kartu kredit yang terdaftar yaitu sebanyak 27 bank, wajib melaporkan data tersebut secara rutin setiap tahun dengan batas waktu penyampaian paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA