Berita Nasional

DJSPSK Wajib Sampaikan Data Konsultan Pajak dan Detail Klien Secara Berkala kepada DJP

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026), kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menghimpun data dan informasi perpajakan dari konsultan pajak, termasuk informasi mengenai detail klien konsultan pajak.

Kewajiban penyerahan data dan informasi perpajakan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 35A ayat (1) UU KUP, bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, data dan informasi perpajakan yang melekat pada konsultan pajak dikelola dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Berdasarkan lampiran huruf A PMK 8/2026, DJSPSK merupakan salah satu instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk wajib memberikan data dan informasi kepada DJP terkait konsultan pajak pada Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).

Dalam lampiran tersebut, DJSPSK diwajibkan untuk menyampaikan sejumlah data dan informasi perpajakan kepada DJP meliputi data konsultan pajak, histori konsultan pajak, laporan tahunan konsultan pajak, serta laporan tahunan yang memuat detail klien konsultan pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Sebagai informasi, penyampaian rincian jenis data dan informasi terkait konsultan pajak, termasuk detail klien konsultan pajak pada aplikasi SIKOP pertama kali dilakukan pada 20 Agustus 2024.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA