Melalui rencana strategis DJP 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah merumuskan kebijakan optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan kontribusi kelompok high wealth individual (HWI) atau wajib pajak orang pribadi prominen.
Berdasarkan rencana strategis DJP tersebut, DJP menyebutkan bahwa untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, DJP akan melakukan penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI. “Pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru serta penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak, termasuk pengenaan pajak yang lebih berkeadilan terhadap high wealth individual (HWI),” tulis DJP dalam Matriks Kerangka Regulasi pada Rencana Strategis DJP 2025–2029.
Penegasan tersebut menegaskan bahwa rencana strategis DJP terhadap wajib pajak orang pribadi prominen atau kelompok HWI ditujukan guna menutup celah penghindaran pajak sekaligus memperkuat penerapan prinsip keadilan dalam perpajakan.
Saat ini, wajib pajak HWI telah diadministrasikan secara terpusat pada kantor pelayanan pajak (KPP) khusus di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, yaitu KPP Wajib Pajak Besar Empat. Penetapan wajib pajak orang pribadi sebagai bagian dari administrasi KPP Wajib Pajak Besar dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria yang terukur, mencakup besaran peredaran usaha, jumlah penghasilan, kontribusi pembayaran pajak, status kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, keterkaitan dalam grup usaha atau sebagai pemilik manfaat, serta pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Regulasi untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil tersebut diharapkan selesai pada 2028. Secara strategis, pemberian landasan hukum bagi HWI merupakan strategi intensifikasi pajak berbasis risiko dan potensi yang perlu dimaksimalkan penyerapannya.
