Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun 2025 yakni sebesar Rp1.917,6 triliun. Capaian tersebut merupakan 87,61% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.
"Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target yang ditetapkan," dikutip dari Laporan Kinerja DJP Tahun 2025 (Senin, 20/04/2026).
Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, beberapa faktor belum maksimalnya realisasi penerimaan pajak tahun 2025 secara umum dipengaruhi oleh pertumbuhan penerimaan pajak yang belum sepenuhnya terakselerasi seiring dengan pemulihan ekonomi domestik dan pelemahan harga komoditas global seperti oversupply pada sektor minyak dan gas (migas) serta koreksi harga pada komoditas batu bara dan nikel. Sementara itu, rendahnya penerimaan pajak dari sektor domestik disebabkan karena adanya penurunan daya beli masyarakat tertentu serta pergeseran pola konsumsi di era digital.
Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, penurunan kinerja penerimaan pajak secara neto juga dipengaruhi oleh peningkatan signifikan pada restitusi pajak pada tahun berjalan. Sepanjang tahun 2025, restitusi tercatat meningkat sebesar 35,9%, yang secara langsung menekan kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Peningkatan restitusi tersebut dipicu oleh moderasi harga komoditas sejak tahun 2023 yang berdampak pada penurunan profitabilitas pelaku usaha yang mendorong meningkatnya jumlah wajib pajak badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status lebih bayar pada periode 2024 hingga 2025.
Selain faktor ekonomi, DJP juga mencatat bahwa bencana banjir nasional yang melanda wilayah kerja Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II, serta Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi turut memengaruhi dinamika pertumbuhan penerimaan pajak.
DJP menyatakan bahwa bencana tersebut mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha, antara lain melalui terhentinya kegiatan produksi, distribusi barang, serta aktivitas perdagangan. "Bencana tersebut menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat dan perusahaan seperti terhentinya kegiatan produksi, distribusi barang, dan perdagangan," tulis DJP.
Banyak pelaku usaha dan wajib pajak yang mengalami kerusakan asetnya dan mengalami penurunan pendapatan, sehingga kemampuan dan prioritas untuk memenuhi kewajiban perpajakan ikut menurun.
Meskipun realisasi penerimaan pajak belum mencapai target APBN, DJP melalui publikasinya menegaskan bahwa secara nominal penerimaan bruto tahun 2025 tetap menunjukkan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan capaian lima tahun terakhir sebelumnya. Perbedaan tersebut secara spesifik disebabkan karena penerimaan neto yang mengalami koreksi sebagai konsekuensi dari tingginya beban restitusi yang harus dikembalikan kepada wajib pajak sepanjang tahun berjalan.
