Berita Nasional

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM, Ini Kriterianya

Dewa Suartama

Pemerintah menetapkan batasan bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau PT Perorangan dalam pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), PT Perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.

Pengecualian ini berlaku apabila PT Perorangan tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari wajib pajak orang pribadi yang mendirikannya. Hal tersebut diatur pada Pasal I PP 20/2026 yang mengubah Pasal 57 ayat (2) ketentuan sebelumnya.

Secara umum, fasilitas pengenaan PPh Final 0,5% tanpa batasan waktu ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Fasilitas ini berlaku apabila peredaran bruto tidak melebihi batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Akan tetapi, ketentuan ini mengecualikan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang konsultan pajak yang tergolong memiliki keahlian khusus mendirikan sebuah badan usaha PT Perorangan, dan PT Perorangan tersebut menjalankan aktivitas usaha yang juga memberikan layanan jasa konsultan pajak, maka PT Perorangan tersebut tidak termasuk subjek yang berhak dikenai PPh Final 0,5%.

Adapun kategori pekerjaan bebas dalam Pasal 56 ayat (4) mencakup daftar profesi yang luas. Kelompok ini meliputi tenaga ahli (pengacara, akuntan, dokter, notaris), pekerja seni dan hiburan (pemain musik, penyanyi, aktor, sutradara), hingga profesi digital seperti pembuat konten daring (influencer, selebgram, dan vlogger). Selain itu, profesi yang turut dikecualikan meliputi olahragawan, pengajar, penceramah, agen iklan dan asuransi, pengawas proyek, perantara, hingga distributor pemasaran berjenjang (MLM).

Lewat PP 20/2026, pemerintah berupaya menutup celah bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya yang memiliki profesi pekerjaan bebas, yang bermaksud mengubah status usahanya menjadi PT Perorangan hanya untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang lebih rendah.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA