Berita Daerah

Berlaku Bulan Ini, Pemprov Jatim Beri Relaksasi Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Masyarakat Kurang Mampu

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meluncurkan program relaksasi pajak daerah bagi masyarakat kurang mampu serta pengemudi ojek online kendaraan roda dua. Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini berlaku sepanjang Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pengemudi ojek online diberikan pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya. Pembebasan berlaku untuk nilai pokok PKB maksimal Rp500.000. Relaksasi tersebut juga diberikan kepada pemilik sepeda motor roda tiga.

Sementara itu, khusus bagi kelompok buruh, Pemprov Jatim memberikan potongan sebesar 20% atas pokok tunggakan PKB maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda dua pada tahun pajak 2025 dan sebelumnya.

Selain insentif bagi kelompok tertentu, Pemprov Jatim juga memberikan relaksasi bagi seluruh masyarakat. Relaksasi tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan PKB progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, meski denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Sebagai informasi tambahan, Pemprov Jatim memastikan tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan. Pemerintah daerah tetap memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%. Masyarakat dapat memanfaatkan seluruh program relaksasi ini dengan melakukan pembayaran melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur, maupun melalui berbagai kanal digital seperti e-Samsat Jatim, Tokopedia, GoPay, Shopee, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Bank Jatim, serta mitra pembayaran Bapenda Jatim lainnya.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA