Berita Nasional

KPK Dalami Dugaan Suap Restitusi Pajak, 3 Sprindik Resmi Diterbitkan

Foto: kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak pada Rabu (5/8/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perkara hukum yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sprindik pertama ditujukan untuk pihak perusahaan yang diduga memberikan suap kepada pejabat negara.

"Yang pertama sprindik pemberi kepada pejabat negara, ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu, artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa sprindik kedua ditargetkan untuk pejabat pajak lain yang diduga juga menerima aliran dana suap. Sementara, sprindik ketiga diterbitkan untuk menindaklanjuti terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Pada operasi tersebut, petugas mengamankan Mulyono bersama seorang anggota tim pemeriksa pajak bernama Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti bernama Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak.

Perkara ini berawal ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 sebesar Rp49,47 miliar. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPP Madya Banjarmasin kemudian menyetujui sebesar Rp48,3 miliar Dalam proses tersebut, Mulyono menemui Venasius dan meminta sejumlah dana.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi tersebut dapat disetujui dengan menyinggung istilah "uang apresiasi". Pihak perusahaan akhirnya menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Mulyono, dengan kesepakatan adanya bagian yang akan diterima oleh Venasius secara pribadi.

Setelah restitusi pajak tersebut dicairkan ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, pihak perusahaan mencairkan uang suap yang telah disepakati dengan menggunakan kuitansi fiktif. Venasius kemudian menemui Mulyono di sebuah restoran untuk mendistribusikan uang tersebut. Dari kesepakatan, Mulyono menerima bagian sebesar Rp800 juta, Dian Jaya menerima Rp200 juta, sedangkan Venasius menahan bagiannya sebesar Rp500 juta.

Kini, dengan terbitnya 3 sprindik baru, KPK menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. Penyidik tidak hanya berfokus pada tersangka yang sudah ditahan, tetapi juga akan menelusuri pelaku pemberi dan penerima suap lainnya, sekaligus melacak aset-aset yang diduga telah disamarkan melalui TPPU. Langkah ini ditujukan untuk mengungkap konstruksi kejahatan perpajakan tersebut secara menyeluruh.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA