Berita Nasional

DJP: Fitur Pengajuan Status Wajib Pajak GloBE di Coretax Masih Dikembangkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menyiapkan fitur pada Coretax DJP yang akan digunakan oleh grup perusahaan multinasional (PMN) untuk mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE).

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak melalui akun X @kring_pajak, ketika menjawab pertanyaan terkait cara menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di Coretax. DJP menegaskan bahwa saat ini menu untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di Coretax masih dalam proses pengembangan.

"Untuk saat ini menu penambahan status sebagai wajib pajak GloBE pada Coretax DJP masih dalam tahap pengembangan. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mengecek secara berkala," tulis DJP.

Penting untuk diketahui, bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria GloBE wajib mengajukan penambahan status paling lambat September 2026. Kewajiban penambahan status wajib pajak GloBE diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, entitas konstituen yang menjadi bagian dari grup PMN yang tercakup GloBE wajib mengajukan penambahan status paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Permohonan penambahan status diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Informasi yang harus disampaikan meliputi nama dan NPWP beserta keterangan terpenuhinya status entitas induk utama, identitas entitas induk utama, identitas grup perusahaan multinasional, tahun pertama pengenaan GloBE, alamat korespondensi, serta identitas penanggung jawab berupa NIK atau NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon.

Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui Coretax.

Untuk diketahui, grup PMN mulai tercakup dalam rezim GloBE apabila memiliki omzet konsolidasi global sedikitnya sebesar EUR750 juta dalam 2 dari 4 tahun sebelum tahun pengenaan GloBE. Sebagai contoh, apabila suatu grup memenuhi ambang batas tersebut pada sedikitnya dua tahun dalam periode 2021–2024, grup tersebut mulai dikenai ketentuan GloBE pada tahun 2025.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA