Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas mekanisme penetapan Subjek Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) bagi grup perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026).
Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) PER 6/2026, dalam hal wajib pajak GloBE yang telah memenuhi ketentuan, yakni grup PMN beromzet konsolidasi global minimal senilai EUR 750 juta selama 2 tahun dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE, diwajibkan untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara mandiri melalui Coretax.
Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama sejak grup usaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, serta menyampaikan formulir penambahan status.
Berdasarkan lampiran A PER-6/PJ/2026, informasi yang disampaikan dalam permohonan antara lain nama dan NPWP serta terpenuhinya status entitas induk utama, identitas entitas induk utama, identitas grup perusahaan multinasional, tahun pertama pengenaan GloBE, alamat korespondensi, serta NIK/NPWP, nama, email, dan nomor telepon penanggung jawab.
DJP juga menegaskan bahwa penambahan status wajib pajak GloBE dapat dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyampaikan permohonan hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar memiliki kewenangan untuk menetapkan status tersebut berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan.
Penelitian administrasi dimaksud dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP secara sah, termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi perpajakan dan pengumpulan data lapangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status wajib pajak GloBE kepada entitas yang bersangkutan.
