Berita Daerah

Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah, Usaha Tempat Hiburan di Medan Disegel

Foto: Hubungan Masyarakat Badan Pendapatan Daerah Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan menyegel usaha tempat hiburan, Phantom KTV di Medan Barat (Rabu, 03/06/2026). Tindakan tersebut dilakukan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menemukan adanya dugaan penghindaran kewajiban administrasi oleh pelaku usaha yakni tidak memenuhi kewajiban wajib pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Phantom KTV belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah sesuai ketentuan. “Dari hasil pemeriksaan, usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Karena itu, kami menempelkan stiker sebagai penanda bahwa objek usaha ini belum memenuhi kewajibannya,” jelas Agha.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan menyegel lokasi usaha tersebut. Penertiban ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Berdasarkan pemeriksaan terpadu tersebut, tim pemeriksa juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, pemalsuan cukai, hingga ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha.

Sebagai bagian dari tindakan penertiban, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Bapenda Kota Medan, menempelkan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di lokasi usaha.

Agha menegaskan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, setiap pelaku usaha di Kota Medan wajib memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menutup pernyataan Agha, Rico juga menyampaikan kekecewaannya terkait adanya temuan pelaku usaha yang tidak mematuhi perizinan dan kewajiban pajak. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan mendukung iklim investasi yang sehat, tetapi seluruh pelaku usaha harus beroperasi sesuai dengan perizinan dan regulasi perpajakan.

“Pemerintah Kota Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” tutup Rico.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA