Redaksi Ortax
17 Januari 2025
Sebagai dasar hukum pelaksanaan Pajak Minimum Global, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang memiliki peredaran bruto tahunan grup paling sedikit 750 juta euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. GloBE berlaku jika jumlah peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.
Sebagai contoh, PT A merupakan induk utama dari Grup PMN A yang memiliki entitas yang berlokasi di beberapa negara, yaitu B Co 1 dan B Co 2 di negara B, seta C Co yang berlokasi di negara C. Peredaran bruto konsolidasi Grup PMN A adalah:
Dari data tersebut, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, GloBE berlaku untuk Grup PMN A karena peredaran bruto konsolidasi telah melebihi 750 juta euro dalam sedikitnya 2 tahun dari 4 tahun sebelum pengenaan GloBE.
Pajak tambahan (top-up tax) dikenakan jika perusahaan memiliki effective tax rate (ETR) di bawah 15%. Pajak tambahan akan dikenakan dengan tiga mekanisme, yakni melalui Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Melani Dwi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 4.000 perusahaan di Indonesia yang masuk dalam cakupan GloBE. BKF mengidentifikasi sebanyak 30 perusahaan merupakan Ultimate Parent Entity dan sekitar 400 perusahaan memiliki ETR di bawah 15%.
Saat ini telah ada 40 negara yang menerbitkan peraturan terkait Pajak Minimum Global. Beberapa di antaranya adalah negara-negara Uni Eropa, United Kingdom, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Kanada.
Di ASEAN, Vietnam menjadi negara yang telah mengimplementasikan IIR dan DMTT di tahun 2024. Singapura dan Malaysia akan menerapkan IIR dan DMTT tahun 2025. Sementara itu, pada tahun 2025 Thailand akan menerapkan IIR, DMTT, dan UTPR.
Categories:
Tax Alert