Redaksi Ortax
23 Januari 2025
Indonesia secara resmi mengadopsi pengenaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Implementasinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup usaha yang memiliki peredaran bruto global paling sedikit 750 juta euro. Namun, Pasal 3 PMK 136/2024 mengatur jenis-jenis entitas konstituen yang dikecualikan dari GloBE. Entitas tersebut terdiri atas:
Terdapat empat kriteria badan pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan GloBE. Pertama, badan tersebut dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, badan bertujuan untuk memenuhi fungsi pemerintah atau mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah. Ketiga, bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.
Keempat, hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan penghasilan bersih semata-mata didistribusikan kepada pemerintah.
Organisasi internasional yang dimaksud adalah organisasi antarpemerintah serta organisasi supranasional serta badan/instrumen yang sepenuhnya dimiliki organisasi antarpemerintah.
Organisasi internasional yang dikecualikan harus memenuhi tiga kriteria, yaitu:
Organisasi nirlaba yang dikecualikan dari GloBE yaitu organisasi yang bergerak di bidang keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya, olahraga, pendidikan, atau tujuan serupa lainnya. Organisasi juga dapat berupa organisasi profesional, serikat bisnis, kamar perdagangan, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, serikat warga atau organisasi yang dioperasikan secara eksklusif untuk promosi kesejahteraan sosial.
Terdapat 5 kriteria entitas dana investasi yang selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (4) PMK 136/2024.
Entitas dana pensiun dikecualikan dari ketentuan GloBE. Dana pensiun dibagi menjadi dua kriteria. Pertama, entitas yang mengelola atau memberikan manfaat pensiun, baik yang diatur oleh negara atau entitas yang didirikan untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun terkait jika terjadi kebangkrutan grup PMN. Kedua, entitas jasa pensiun. Entitas jasa pensiun merupakan entitas yang dioperasikan untuk menginvestasikan dana demi keuntungan entitas dana pensiun atau menjalan kegiatan tambahan dari entitas dana pensiun.
Entitas dana investasi yang dikecualikan dari ketentuan GloBE yakni entitas yang dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan non-keuangan dari sejumlah investor, yang investasinya dilakukan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditentukan terlebih dahulu. Terdapat 7 kriteria entitas dana investasi yang selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (7) PMK 136/2024.
Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) merupakan entitas yang pemajakannya dilakukan satu kali pada tingkat entitas tersebut atau pada tingkat pemegang kepentingannya dengan penundaan paling lama 1 tahun, sepanjang entitas tersebut utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki secara luas.
Categories:
Tax Learning