Ruang lingkup Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) atau pajak minimum global berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR 750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Ketentuan nilai peredaran bruto tersebut harus dipenuhi paling sedikit dalam 2 tahun dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak implementasi GloBE.
Jenis Laporan Keuangan Konsolidasi GloBE
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) mengatur bahwa laba bruto untuk menentukan cakupan wajib pajak GloBE adalah laporan keuangan konsolidasi milik entitas induk utama, yang disusun oleh suatu entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dapat diterima. Pasal 2 ayat (5) PMK 136/2024 kemudian merinci empat bentuk laporan konsolidasi yang dapat menjadi acuan dalam penentuan laba bruto.
Pertama, laporan keuangan yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut beserta entitas lain yang berada di bawah kepentingan pengendalinya, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
Kedua, laporan keuangan entitas yang disusun sesuai dengan SAK yang dapat diterima dalam hal suatu entitas memenuhi definisi grup berikut:
- kumpulan entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas entitas tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama atau dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama hanya atas dasar materialitas atau dasar entitas tersebut dimiliki untuk dijual; dan
- entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
Ketiga, laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) apabila entitas induk utama memiliki laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama atau kedua yang tidak disusun sesuai dengan SAK yang dapat diterima.
Material competitive distortion adalah nilai variasi agregat lebih dari EUR 750 juta, yang muncul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan SAK yang dapat diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).
Keempat, laporan keuangan yang disusun dalam hal entitas induk utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama, kedua, dan ketiga, tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan SAK yang diakui yang dapat berupa SAK yang dapat diterima atau SAK lainnya yang disesuaikan untuk mencegah material competitive distortion.
Standar Akuntansi GloBE
Sebagai informasi, pada Pasal 1 PMK 136/2024 dijelaskan bahwa standar akuntansi keuangan yang dapat diterima adalah IFRS dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong (Tiongkok), Jepang, Meksiko, Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok, Republik India, Republik Korea, Rusia, Singapura, Swiss, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
Sementara untuk standar akuntansi keuangan yang diakui adalah prinsip akuntansi yang umum diperbolehkan oleh badan akuntansi berwenang di negara atau yurisdiksi keberadaan entitas.
