Tax Learning

Masa Transisi Implementasi Pajak Minimum Global, DJP Berikan Pembebasan Sanksi Administratif

Implementasi Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) membawa sejumlah dampak bagi entitas konstituen dalam grup perusahaan multinasional (PMN). Melalui penerapan GloBE, entitas konstituen yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dapat dikenakan pajak tambahan (top-up tax). Selain pengenaan pajak tambahan, GloBE juga menambah kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh entitas konstituen dalam grup PMN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) mengatur bahwa setiap entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE kepada Direktur Jenderal Pajak.

Jangka waktu penyampaian SPT PPh pelaksanaan GloBE paling lama adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Entitas konstituen yang terlambat menyampaikan SPT, atau terlambat membayar pajak tambahan dapat memperoleh pembebasan sanksi. Berdasarkan Pasal 70 PMK 136/2024 entitas konstituen dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif selama periode tertentu, yaitu meliputi seluruh tahun pajak yang dimulai dari tanggal 31 Desember 2026 atau sebelum 31 Desember 2026 sampai dengan tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.

Tak hanya itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026) menegaskan bahwa Dirjen Pajak atas permohonan wajib pajak GloBE atau karena jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan UU KUP jika sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak GloBE atau bukan karena kesalahannya.

Langkah pembebasan sanksi administratif dalam PMK 136/2024 ini sejalan dengan kerangka transitional penalty relief yang dirumuskan oleh OECD. Dalam dokumen Safe Harbours and Penalty Relief, OECD menekankan pentingnya memberikan masa transisi yang aman bagi grup PMN, mengingat besarnya penyesuaian sistem dan data yang diperlukan.

Dalam panduan tersebut, OECD mengarahkan otoritas pajak untuk menggunakan prinsip reasonable measures (langkah-langkah yang wajar). Artinya, sanksi atau denda terkait pelaksanaan GloBE tidak boleh dijatuhkan selama perusahaan mampu menunjukkan iktikad baik

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA