Dalam implementasi Global Anti-Base Erosion (GloBE), pajak minimum global sebesar 15% akan dikenakan kepada grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang memiliki effective tax rate (ETR) di bawah tarif minimum tersebut. Pajak tambahan (top-up tax) ini dikenakan melalui tiga mekanisme utama, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), atau Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Pada penerapan GloBE, safe harbour dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) dapat meringankan beban administrasi dan kepatuhan entitas konstituen dalam menjalankan kewajiban GloBE, terutama pada masa transisi. Melalui mekanisme safe harbour, top-up tax entitas konstituen dapat menjadi 0 selama memenuhi pengujian tertentu.
Permanent Safe Harbour
Permanent safe harbour dapat diterapkan apabila entitas konstituen memenuhi salah satu dari tiga pengujian yang ditetapkan, yaitu pengujian de-minimis, laba rutin, atau ETR. Sebuah entitas konstituen dinyatakan memenuhi pengujian de-minimis apabila memenuhi kriteria berikut, yang dihitung berdasarkan rata-rata tahun pajak berjalan ditambah dua tahun pajak sebelumnya:
- Rata-rata penghasilan GloBE grup PMN di yurisdiksi tersebut kurang dari €10.000.000; dan
- Rata-rata laba GloBE bersih grup PMN kurang dari €1.000.000, atau grup PMN tersebut mengalami rugi GloBE bersih di yurisdiksi bersangkutan.
Sementara itu, pengujian laba rutin dinilai terpenuhi apabila laba GloBE grup PMN di suatu yurisdiksi pada tahun pajak bersangkutan nilainya sama dengan atau lebih kecil dari jumlah pengecualian laba berbasis Substance Based Income Exclusion (SBIE). Untuk pengujian ETR, terpenuhi apabila tarif pajak efektif grup PMN di yurisdiksi tersebut telah mencapai batas paling rendah 15% untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Transitional Safe Harbour CbCR
Penerapan aturan GloBE merupakan perubahan yang signifikan bagi grup PMN yang berada di dalam ruang lingkupnya. Untuk memitigasi lonjakan beban kepatuhan di masa awal, GloBE memberikan transitional safe harbour berbasis data Country-by-Country Reporting (CbCR) untuk periode tertentu.
Ketentuan ini mengizinkan entitas konstituen untuk menggunakan data dari laporan CbCR yang memenuhi kualifikasi (qualified CbCR), sehingga pengenaan top-up tax dapat menjadi 0. Fasilitas ini bersifat sementara, yakni hanya berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026, hingga tahun pajak yang berakhir maksimal pada 30 Juni 2028.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, grup PMN wajib memilih dan memenuhi salah satu dari tiga pengujian berikut. Pertama, pengujian de-minimis, di mana entitas konstituen dari grup PMN memiliki jumlah penghasilan di suatu yurisdiksi kurang dari €10.000.000 dan laba/rugi sebelum pajaknya kurang dari €1.000.000 berdasarkan laporan CbCR.
Kedua, pengujian laba rutin, di mana total laba/rugi sebelum pajak penghasilan entitas konstituen di yurisdiksi tersebut nilainya sama dengan atau lebih kecil dari nilai pengecualian SBIE. Ketiga, pengujian ETR yang disederhanakan (simplified ETR), yaitu apabila entitas konstituen telah memenuhi batas tarif pajak minimum transisi yang disyaratkan. Batas tarif pajak minimum transisi yang disyaratkan pada pengujian simplified ETR telah ditetapkan dalam Pasal 56 PMK 136/2024, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam implementasi transitional safe harbour, jika pada suatu tahun dalam periode transisi grup PMN gagal memenuhi ketiga pengujian tersebut, maka grup PMN tidak dapat lagi menggunakan fasilitas ini di tahun-tahun berikutnya hingga masa transisi berakhir pada 2028. Selain itu, jika grup PMN terbukti menerapkan transitional safe harbour tidak sesuai ketentuan, maka aturan GloBE akan berlaku secara penuh untuk tahun pajak tersebut dan tahun-tahun berikutnya.
Meskipun demikian, apabila grup PMN gagal memenuhi kriteria pengujian dalam transitional safe harbour, entitas tersebut tidak otomatis langsung dikenakan top-up tax. Grup PMN bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk beralih dan mencoba menerapkan skema permanent safe harbour apabila memenuhi syarat.
