Melalui ketentuan GloBE pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), grup perusahaan multinasional (PMN) dengan tarif pajak efektif dibawah 15% harus membayar pajak tambahan sesuai ketentuan GloBE. Tarif pajak efektif per negara/yurisdiksi diperoleh dari pajak tercakup yang disesuaikan (adjusted covered tax) dibagi dengan Laba GloBE bersih.
Pajak Tercakup (Covered Tax)
PMK 136/2024 mendefinisikan pajak tercakup sebagai pajak yang diperhitungkan dalam menghitung tarif pajak efektif. Berikut adalah perbandingan pajak tercakup yang diperhitungkan dan yang tidak dapat diperhitungkan:
Apa itu Adjusted Covered Tax?
Pajak tercakup yang disesuaikan pada suatu tahun pajak merupakan pajak kini (current tax expense) yang diakui dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan setelah dilakukan penyesuaian yang mencakup penambahan/pengurangan pajak tercakup, penyesuaian pajak tangguhan, serta kenaikan/penurunan pajak yang dibukukan dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lainnya.
Sesuai dengan definisi tersebut, adjusted covered tax dilakukan karena beban pajak penghasilan kini (current tax expense) yang tercatat di laporan akuntansi keuangan suatu entitas sering kali tidak mencerminkan beban pajak riil yang secara spesifik berkaitan dengan penghasilan untuk tujuan Pajak Minimum Global. Maka dari itu, pajak tercakup perlu dilakukan penyesuaian dalam bentuk penambahan maupun pengurangan, dengan komponen sebagai berikut.
Penambahan Pajak Tercakup
Untuk memperoleh penambahan pajak tercakup entitas konstituen dalam suatu tahun pajak, wajib pajak perlu menjumlahkan sejumlah komponen. Pertama, pajak tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam penghitungan laba sebelum pajak. Kedua, aset pajak tangguhan rugi GloBE.
Ketiga, pajak tercakup yang dibayarkan pada suatu tahun pajak atas posisi yang tidak pasti yang diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup pada tahun pajak sebelumnya. Keempat, kredit atau pengembalian dana Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang dibukukan sebagai pengurang pajak kini.
Pengurang Pajak Tercakup
Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) PMK 136/2024 pengurang pajak tercakup dari suatu entitas konstituen untuk suatu tahun pajak terdiri dari:
- pajak kini terkait penghasilan yang dikecualikan dari penghitungan laba/rugi GloBE;
- Kredit pajak jenis Non-QRTC yang tidak dicatat sebagai pengurang pajak kini;
- pajak tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan kepada entitas konstituen yang tidak diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap pajak kini dalam akun keuangan, kecuali jumlah QRTC;
- pajak kini atas posisi pajak yang tidak pasti; dan
- pajak kini yang diperkirakan tidak dibayar dalam waktu 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak.
Perlu diketahui, Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa setiap komponen pajak tercakup hanya boleh dihitung satu kali untuk tahun pajak dalam penghitungan pajak tercakup yang disesuaikan. Apabila jumlah adjusted covered tax dari entitas konstituen kurang dari 0 dan kurang dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan, dimana tidak terdapat laba GloBE bersih untuk suatu negara/yurisdiksi, entitas konstituen harus melakukan:
- penghitungan selisih antara adjusted covered tax dengan jumlah perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan; dan
- selisih penghitungan tersebut harus diakui sebagai pajak tambahan adisional kini.
Wajib pajak dapat mencari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dengan cara mengalikan tarif minimum dengan laba/rugi GloBE suatu negara/yurisdiksi.
Contoh Penerapan Adjusted Covered Tax
AA Co merupakan entitas konstituen yang berlokasi di negara A. Pada tahun pajak 2025, AA Co mencatat beban pajak sebesar 500 dalam laporan keuangannya. Beban pajak tersebut terdiri dari beberapa jenis pajak dan bukan hanya PPh Badan saja. Berikut rinciannya:
Berdasarkan rincian beban pajak AA Co, terdapat beberapa pajak yang tidak dapat dikategorikan sebagai pajak tercakup. Pajak konsumsi seperti PPN dan PPnBM bukan merupakan pajak tercakup. Kemudian, Bea meterai, pajak properti, pajak layanan digital, pajak gaji dan pajak berbasis pekerjaan lainnya juga bukan merupakan pajak tercakup, karena tidak berhubungan dengan penghasilan atau ekuitas. Maka, berdasarkan rincian beban pajak AA Co yang memenuhi definisi pajak tercakup hanya PPh yaitu sebesar 280.
Dalam laporan laba rugi, diketahui AA Co mencatat operating expense yang di dalamnya termasuk beban PPh Potput atas penghasilan bunga sebesar 10. Jumlah tersebut termasuk sebagai penambahan dalam penentuan adjusted covered tax. Dengan penyesuaian ini, jumlah pajak tercakup yang digunakan AA Co untuk menghitung tarif pajak efektif adalah 290 (280 + 10).
