Kabinet Thailand secara resmi menyetujui penerapan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Keputusan ini diumumkan secara langsung oleh Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan, Ekniti Nitithanprapas, seusai rapat kabinet pada Selasa (16/6/2026).
Ekniti menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan GMT adalah untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional dalam mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi yang tergolong sebagai tax haven. Menurutnya, praktik tersebut kerap dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan di negara tempat perusahaan sebenarnya menjalankan kegiatan operasional bisnisnya. Melalui implementasi GMT, Revenue Department Thailand memproyeksikan adanya tambahan penerimaan kas negara sekitar ฿10 miliar setiap tahunnya.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang berada dalam lingkup GMT akan mulai melaporkan informasi keuangan mereka kepada Revenue Department pada bulan Juni 2027. Tanggal tersebut juga menandai dimulainya kewajiban pertukaran data pajak secara internasional antara Thailand dengan negara-negara mitra.
Berlakunya GMT dipastikan akan memengaruhi perusahaan multinasional yang sebelumnya menikmati berbagai fasilitas insentif dari Board of Investment Thailand. Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah kini sedang merombak struktur insentifnya, yakni beralih dari mekanisme pembebasan atau pengurangan pajak menjadi bentuk subsidi maupun tax credit yang sejalan dengan pedoman OECD. Untuk mendukung transisi ini, Revenue Department Thailand juga tengah melakukan revisi terhadap undang-undang penerimaan negara.
Selain aturan tersebut, kabinet Thailand turut mengesahkan tiga kebijakan pajak domestik tambahan guna menstimulus perekonomian di dalam negeri. Kebijakan pertama berfokus pada penurunan tarif withholding tax untuk transaksi elektronik menjadi hanya 1%, yang dijadwalkan akan terus berlaku hingga bulan Desember 2027. Insentif tarif ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas sektor swasta dengan nilai perputaran mencapai sekitar ฿27miliar.
Sementara itu, dua kebijakan terakhir dirancang untuk mempercepat digitalisasi sistem administrasi usaha serta meningkatkan corporate social responsibility (CSR). Pemerintah kini memberikan fasilitas double deduction bagi beban biaya perusahaan yang diinvestasikan pada sistem e-invoicing. Fasilitas double deduction yang sama juga diberikan secara khusus untuk setiap sumbangan di bidang pendidikan dan olahraga yang disalurkan melalui sistem e-donation resmi pemerintah, yang batas pemanfaatannya berlaku hingga akhir tahun 2027.
