Berita Nasional

Perluasan Basis Pajak Masuk Agenda APBN 2027, Pemerintah Soroti Potensi Sektor Properti

Pemerintah menetapkan perluasan basis perpajakan sebagai salah satu fokus utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Arah kebijakan tersebut disampaikan dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027.

Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, pada Kamis (6/8/2026) menjelaskan bahwa pemerintah akan memfokuskan kebijakan perpajakan tahun 2027 pada sektor-sektor yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi penerimaan pajak secara optimal. "Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan sektor-sektor yang belum optimal pembayaran pajaknya," ujarnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah adalah kepemilikan aset properti. Rofyanto menilai terdapat banyak wajib pajak yang memiliki lebih dari satu unit rumah atau properti sejenis. Kepemilikan tersebut berpotensi menimbulkan aktivitas ekonomi lanjutan, seperti penyewaan atau pengontrakan kepada pihak lain. "Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas tersebut menghasilkan nilai ekonomi, yang berdasarkan ketentuan dapat dikenakan pajak. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menilai diperlukan penguatan sinergi antar instansi dalam rangka meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu instrumen yang akan diandalkan adalah sistem administrasi perpajakan Coretax yang saat ini terus dikembangkan dan disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Rofyanto, Coretax diharapkan mampu mendukung analisis data perpajakan secara lebih komprehensif, termasuk melakukan benchmarking antara data yang dilaporkan wajib pajak dengan data ekonominya. Dengan integrasi dan pemanfaatan data yang lebih baik, pemerintah berharap potensi penerimaan pajak dapat diidentifikasi secara lebih akurat sehingga optimalisasi penerimaan menjadi lebih efektif. "Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking kemudian data wajib pajaknya itu dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," ujarnya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA