Berita Nasional

Laporan Keuangan DJP Ungkap Tren Peningkatan Utang Restitusi Pajak 3 Tahun Berturut-Turut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2025 pada akhir Juli lalu. Salah satu yang menjadi sorotan publik dalam laporan tersebut adalah utang restitusi, yang secara administratif dicatat sebagai Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan (UKPP). Secara definisi, UKPP merupakan utang yang timbul dari ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar (SKPIB/SPMKP/SPMIB) per 31 Desember, namun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum diterbitkan.

Tren Peningkatan 

Sederhananya, UKPP merupakan hak wajib pajak yang telah sah ditetapkan secara hukum pada akhir tahun pembukuan, namun realisasi pengembaliannya belum dieksekusi melalui penerbitan SP2D. Berdasarkan data LK DJP dalam 3 tahun terakhir terdapat tren peningkatan yang konsisten. Kenaikan signifikan mulai tercatat pada 2023, di mana saldo utang restitusi melonjak 183,95% menjadi Rp26,85 triliun, yang saat itu dijelaskan oleh DJP sebagai dampak dari kebijakan relaksasi untuk industri tertentu dan kemudahan pengembalian pendahuluan.

Sumber: Laporan Keuangan DJP Tahun 2020-2025 (diolah kembali oleh penulis)

Tren kenaikan tersebut berlanjut pada 2024 dengan saldo utang restitusi mencapai Rp61,70 triliun, dan kembali meningkat menjadi Rp70,25 triliun pada akhir 2025. Dalam laporan keuangannya, DJP menjelaskan bahwa lonjakan pada periode 2024 hingga 2025 tersebut dipengaruhi oleh implementasi sistem manajemen kredit pajak dan manajemen restitusi oleh wajib pajak.

Faktor Pemicu

Menanggapi data tersebut, Tax Partner Ortax Daniel Belianto berpandangan bahwa fenomena ini memiliki korelasi dengan tingginya target penerimaan pajak. Menurutnya, terdapat tendensi untuk menahan arus kas keluar (outflow) ketika selisih antara target penerimaan dan realisasi makin melebar. Penahanan ini kerap diimplementasikan melalui proses restitusi yang diperketat dengan alasan administratif.

Meskipun DJP menyatakan bahwa kenaikan utang restitusi dipengaruhi oleh manajemen restitusi dari sisi wajib pajak, Daniel menilai faktor tersebut bukanlah pemicu utamanya. "Ini bukan masalah manajemen di sisi wajib pajak, melainkan instrumen untuk menjaga stabilitas net collection penerimaan negara. Ini adalah perilaku budgetary control yang sering kali mengorbankan hak wajib pajak," ungkapnya Kamis (6/8/2026).

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dana restitusi sejatinya merupakan hak wajib pajak yang seharusnya dapat segera dikembalikan untuk menambah likuiditas pasar. "Restitusi pada dasarnya adalah hak wajib pajak atas kelebihan modal kerja yang seharusnya berputar di pasar. Ketika dana ini tertahan dalam bentuk UKPP yang belum terbit surat pencairannya (SP2D), terdapat opportunity cost of capital yang signifikan bagi dunia usaha," ujarnya.

Daniel juga menjelaskan bahwa kenaikan utang restitusi mengindikasikan adanya keterlambatan sistemik, di mana arus kas masuk (inflow) yang diterima negara belum diimbangi dengan kelancaran arus keluar untuk pengembalian pajak. Jika kondisi ini dibiarkan, siklus cash conversion perusahaan akan terdampak, terutama pada sektor perdagangan, industri padat modal, dan sektor berorientasi ekspor yang sering memiliki posisi Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar.

Langkah Mitigasi 

Menurut Daniel, fenomena ini mengharuskan perusahaan untuk tidak lagi bergantung pada restitusi sebagai sumber likuiditas. "Wajib pajak tidak bisa lagi mengandalkan restitusi sebagai sumber likuiditas jangka pendek yang pasti. Estimasi cash flow harus mempertimbangkan time lag yang lebih panjang antara pengajuan SPT Lebih Bayar hingga realisasi pencairan," tambahnya.

Sebagai langkah mitigasi, Daniel menyarankan agar wajib pajak mulai mengubah perspektif keuangan mereka dengan memosisikan restitusi pajak sebagai penerimaan ekstra (windfall), alih-alih sebagai piutang (account receivable) yang dapat diputar dalam siklus bisnis jangka pendek. "Jika perusahaan tetap menganggap restitusi sebagai aset lancar yang likuid, mereka rentan terjebak dalam liquidity crunch saat proses administratif di DJP terhambat," pungkasnya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA