Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 15 Juli 2026 merilis laporan "Economic Impact Assessment of the Global Minimum Tax". Laporan tersebut menunjukkan bahwa sejak diimplementasikan pada awal tahun 2024, Global Minimum Tax (GMT) telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak yurisdiksi yang menerapkannya.
Kebijakan GMT menargetkan Multinational Enterprises (MNEs) dengan pendapatan tahunan di atas €750 juta. Berdasarkan estimasi OECD, implementasi GMT secara global diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan Corporate Income Tax (CIT) mencapai $91 miliar hingga $155 miliar per tahun. Nilai tersebut setara dengan peningkatan sebesar 3,2% hingga 5,4% dari total penerimaan CIT global.
Secara historis, OECD merumuskan GMT dengan tujuan utama menghentikan race to the bottom dalam penetapan tarif pajak perusahaan antarnegara yang berlomba menarik investasi asing. Aturan ini juga dirancang untuk memitigasi praktik profit-shifting yang kerap dimanfaatkan oleh MNEs dengan mengalihkan keuntungannya ke tax haven. Melalui pemberlakuan GMT, OECD mengestimasikan bahwa praktik profit-shifting secara substansial dapat ditekan antara 22,6% hingga 44,6%.
Mekanisme GMT mewajibkan MNEs dengan Effective Tax Rate (ETR) di bawah 15% di suatu yurisdiksi untuk dikenakan Top-Up Tax. Kebijakan ini memastikan bahwa MNEs akan selalu memenuhi batas tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di mana pun mereka beroperasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, menggunakan data keuangan konsolidasi MNEs, OECD membandingkan ETR MNEs yang masuk cakupan GMT dan control group yang berada di bahwa ambang batas, terlihat bahwa terdapat peningkatan ETR. OECD menjelaskan bahwa peningkatan ETR konsolidasi tercatat sebesar 1 hingga 2 poin persentase pada 2024. Analisis tersebut mengungkapkan bahwa kenaikan ini didorong oleh peningkatan pembayaran CIT, bukan disebabkan oleh perubahan pada metrik laba sebelum pajak (pre-tax profit).
Selain itu, data OECD juga menjawab kekhawatiran terkait dampak negatif GMT terhadap perekonomian. Data pada tahun 2024 menunjukkan bahwa tidak ada penurunan signifikan pada serapan tenaga kerja maupun investasi dari MNEs yang terdampak aturan ini.
Namun, OECD memberikan catatan bahwa analisis tersebut masih mencerminkan dampak jangka pendek dari penerapan Global Minimum Tax (GMT). Dalam jangka menengah dan panjang, MNEs diperkirakan akan melakukan penyesuaian operasional secara bertahap seiring dengan perkembangan desain kebijakan GMT.
Penyesuaian tersebut dapat dipengaruhi oleh sejumlah perubahan aturan yang akan berlaku pada tahun-tahun mendatang, antara lain penerapan Under-Taxed Profit Rule (UTPR), penurunan tarif pengecualian Substance-Based Income Exclusion (SBIE), serta penyesuaian ketentuan Side by Side Package pada tahun 2026.
