
Penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GloBE) di Indonesia membawa konsekuensi administratif bagi grup Perusahaan Multinasional (PMN), khususnya terkait sinkronisasi periode pembukuan akuntansi. Dalam praktik komersial, entitas konstituen (Constituent Entity/CE) yang berkedudukan di Indonesia sering kali memiliki periode pembukuan yang berbeda dengan Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity/UPE) di luar negeri.
Penentuan Periode
Penerapan GloBE di Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026). Untuk menentukan periode akuntansi, perlu dipahami definisi tahun pajak menurut kedua aturan tersebut.
Pasal 1 angka 60 PMK 136/2024 dan Pasal 1 angka 25 PER 6/2026 mendefinisikan tahun pajak sebagai suatu periode akuntansi yang digunakan oleh UPE dari grup PMN untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi atau jangka waktu 1 tahun kalender untuk UPE dari grup PMN yang tidak menyusun laporan keuangan. Pasal 19 ayat (1) PMK 136/2024 juga mengatur bahwa titik awal penghitungan laba/rugi GloBE adalah berdasarkan laporan keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi UPE.
Maka dari itu, Pasal 29 ayat (2) PER 6/2026 menegaskan bahwa dalam hal periode akuntansi wajib pajak GloBE (CE di Indonesia) berbeda dengan periode akuntansi UPE yang merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak GloBE tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan PPh GloBE sesuai dengan tahun pengenaan GloBE di UPE.
Selain tahun pajak, dalam administrasi GMT perlu diketahui juga Tahun Pengenaan dan Tahun Pajak GloBE.
- Tahun Pajak merujuk pada periode akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi UPE.
- Tahun Pengenaan adalah Tahun Pajak saat GloBE dikenakan.
- Tahun Pajak GloBE merupakan tahun yang dicantumkan dalam SPT Tahunan GloBE.
Implikasi
PMK 136/2024 dan PER 6/2026 tidak mengharuskan CE di Indonesia mengubah pembukuan komersial lokal dan mengikuti UPE. Sebagai konsekuensi, angka laba/rugi dan Pajak Tercakup (Covered Taxes) yang ditarik untuk kalkulasi GloBE adalah data keuangan yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasi UPE untuk periode 12 bulan UPE tersebut. Seluruh penghitungan Effective Tax Rate (ETR), penentuan Pajak Tambahan (Top-up Tax), serta seluruh tanggal jatuh tempo kewajiban administrasi dihitung berdasarkan tahun pajak pengenaan GloBE di tingkat UPE.
Kewajiban Administratif
Berikut adalah contoh penentuan kewajiban administrasi dalam hal terdapat perbedaan periode akuntansi antara CE dengan UPE.
- UPE berkedudukan di luar negeri dengan periode akuntansi 1 April–31 Maret
- CE (PT A) berkedudukan di Indonesia dengan periode akuntansi 1 Januari–31 Desember
- Tahun Pengenaan GloBE pertama: 1 April 2025–31 Maret 2026
- Tahun Pajak GloBE: 1 April 2026–31 Maret 2027
Sesuai dengan ketentuan PMK 136/2024 dan PER 6/2026, kewajiban administratif PT A terkait GMT adalah sebagai berikut:
|
Kewajiban Administrasi |
Dasar Ketentuan |
Tanggal Jatuh Tempo |
|
Permohonan Status WP GloBE |
Paling lambat 9 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan |
31 Desember 2026 |
|
Penyetoran Pajak Tambahan DMTT |
Paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE |
31 Maret 2027 |
|
Penyampaian Notifikasi & GIR |
Paling lama 18 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan (Khusus tahun pengenaan pertama) |
30 September 2027 |
|
Pelaporan SPT Tahunan PPh DMTT |
4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE (Perpanjangan 2 bulan) |
30 September 2027 |
