Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pertukaran informasi dalam Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) tidak dapat dilakukan secara otomatis kepada seluruh yurisdiksi mitra.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026), pertukaran data informasi hanya berlaku bagi negara atau yurisdiksi yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 31 PER 6/2026, GloBE Information Return (GIR) dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi QCAA. Dalam hal negara atau yurisdiksi domisili entitas konstituen pelapor tidak mempunyai QCAA dengan Indonesia untuk tahun pengenaan GloBE terkait, kewajiban penyampaian GIR dapat beralih kepada wajib pajak GloBE di Indonesia.
Kondisi tersebut juga dapat dikenakan apabila entitas induk utama grup perusahaan multinasional (PMN) bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan tidak terdapat kewajiban penyampaian GIR. Dalam situasi tersebut, salah satu wajib pajak GloBE di Indonesia wajib menyampaikan GIR kepada Dirjen Pajak.
Wajib pajak GloBE yang berstatus sebagai entitas induk utama dari grup PMN diwajibkan untuk melaporkan informasi terkait penerapan GloBE berupa GIR. GIR memuat informasi yang bersifat komprehensif terkait struktur dan penghitungan pajak grup usaha multinasional. Informasi tersebut mencakup struktur grup PMN beserta kepentingan pengendali antar entitas, penghitungan Effective Tax Rate (ETR) pada masing-masing yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).
Dokumen GIR wajib disampaikan dalam bentuk salinan digital dengan format Extensible Markup Language (XML). Adapun batas waktu penyampaiannya ditetapkan paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Untuk tahun pertama pengenaan GloBE, penyampaian GIR dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Sebagai informasi, daftar negara atau yurisdiksi yang mempunyai perjanjian pejabat berwenang serta memenuhi kualifikasi dan berlaku dengan Indonesia dapat diakses melalui laman resmi DJP.
