Wajib pajak badan yang akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memastikan bahwa seluruh data perusahaan telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak melalui akun X @kring_pajak, ketika menjawab pertanyaan terkait cara melakukan pendaftaran NPWP badan, "Apakah layanan pendaftaran NPWP badan dapat dilakukan melalui Kring Pajak?," tanya salah satu pengguna kepada akun X @kring_pajak.
Berdasarkan pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa layanan pendaftaran NPWP melalui Kring Pajak hanya tersedia bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun untuk pendaftaran NPWP badan dilakukan melalui Coretax DJP.
"Adapun untuk pendaftaran NPWP badan dilakukan melalui Coretax DJP, dengan memastikan bahwa seluruh data telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem AHU," jelas DJP.
Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025 mensyaratkan bahwa pendaftaran NPWP badan dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Namun demikian, apabila wajib pajak badan baru menerima surat keputusan (SK) pengesahan, data tersebut kemungkinan masih memerlukan proses sinkronisasi, sehingga pendaftaran NPWP melalui Coretax belum dapat dilakukan. Wajib pajak disarankan untuk memastikan proses sinkronisasi data AHU telah selesai sebelum mengajukan pendaftaran NPWP secara elektronik.
Dalam hal pendaftaran NPWP badan melalui Coretax belum berhasil, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Permohonan juga dapat disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi sesuai ketentuan yang berlaku.
