Berita Nasional

DJP Tambah Role "Signer SPT PPh Pasal 21/26 Induk", Tak Bisa Lihat Detail SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkenalkan fitur role access baru pada layanan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yakni role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk).

Sebelumnya, pemberian akses sebagai penandatangan SPT memungkinkan pihak tersebut dapat melihat seluruh bagian SPT, termasuk lampiran yang berisi rincian penghasilan pegawai. Kondisi tersebut berpotensi membuka akses terhadap informasi gaji/penghasilan kepada pihak yang sebenarnya tidak memerlukan data tersebut.

Melalui role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk), penandatangan hanya dapat mengakses Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26, sedangkan Lampiran I-A, I-B, II, dan III yang memuat rincian data pegawai tidak dapat diakses. Role penandatangan yang telah tersedia sebelumnya tetap dipertahankan tanpa perubahan sehingga pengguna yang membutuhkan akses penuh masih dapat melihat seluruh bagian SPT beserta lampirannya.

Penyesuaian role access dapat dilakukan oleh Person in Charge (PIC) melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Wakil/Kuasa Saya → Assign Role pada pihak terkait. Selanjutnya, wajib pajak dapat menentukan apakah pengguna diberikan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) atau tetap menggunakan role dengan akses penuh sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA