Perpindahan tempat terdaftar wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Khusus, atau KPP Wajib Pajak Besar (KPP BKM) tidak selalu dilakukan atas permohonan wajib pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 (PER 17/2025), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menetapkan secara jabatan tempat terdaftar wajib pajak pada KPP tertentu berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Secara umum, terdapat 2 mekanisme perpindahan tempat terdaftar wajib pajak. Pertama, perpindahan atas permohonan wajib pajak, misal karena perubahan domisili, tempat kedudukan, atau lokasi kegiatan usaha. Kedua, perpindahan yang ditetapkan secara jabatan oleh DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sesuai kewenangan yang diatur dalam PER 17/2025.
Mekanisme kedua, sesuai Pasal 2 ayat (1) PER 17/2025, berlaku untuk wajib pajak tertentu, orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), serta orang pribadi dan badan yang tidak termasuk subjek pajak. Ketiga wajib pajak tersebut ditetapkan terdaftar ke KPP BKM tanpa memerlukan permohonan perpindahan dari wajib pajak.
Dalam menetapkan tempat terdaftar, DJP tidak hanya mempertimbangkan besarnya omzet atau jumlah pajak yang dibayarkan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER 17/2025, penetapan dilakukan dengan memperhatikan kriteria, antara lain:
- peredaran usaha,
- jumlah penghasilan,
- jumlah pembayaran pajak,
- nilai aset,
- kewajiban dan ekuitas,
- tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha,
- kewarganegaraan,
- klasifikasi lapangan usaha,
- grup wajib pajak atau pemilik manfaat, serta
- pertimbangan lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7 ayat (3) PER-17/PJ/2025 mengatur bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP yang semula membawahi wajib pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpindahan tempat terdaftar paling lambat satu bulan sebelum tanggal mulai terdaftar pada KPP yang baru. Selanjutnya, setelah perpindahan berlaku efektif, Kepala KPP baru menerbitkan surat pindah, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan kartu NPWP paling lambat satu hari kerja sejak tanggal mulai terdaftar.
Perlu dicatat, penetapan tempat terdaftar wajib pajak secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak bukan keputusan tetap dan permanen. Pasal 7 ayat (1) PER 17/2025 menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP BKM. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, DJP dapat menetapkan perpindahan kembali ke KPP lain, termasuk ke KPP Pratama, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Bagi wajib pajak yang mengetahui telah dipindahkan ke KPP lain perlu memastikan nama KPP tempat terdaftar melalui Coretax atau dokumen administrasi yang diterbitkan DJP. Wajib pajak juga perlu memperhatikan tanggal mulai terdaftar karena sejak tanggal tersebut seluruh layanan administrasi perpajakan dilakukan melalui KPP yang baru.
PER 17/2025 menegaskan bahwa perpindahan wajib pajak dari KPP Pratama ke KPP BKM bukan merupakan indikasi bahwa wajib pajak sedang diperiksa atau memiliki permasalahan perpajakan. Penempatan wajib pajak pada KPP tertentu merupakan bagian dari penataan administrasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan sesuai karakteristik masing-masing wajib pajak.
