Foto: Youtube Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Kementerian Keuangan Republik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) telah mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang serta menyesuaikan insentif perpajakan agar tetap kompetitif sekaligus sejalan dengan konsensus perpajakan global.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa skema insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance kini semakin tidak relevan setelah diberlakukannya GMT dengan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%.
"Dalam skema GMT, apabila tarif pajak efektif suatu PMN berada di bawah 15%, maka negara lain dapat mengenakan mekanisme top-up tax. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Indonesia kehilangan sebagian hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan kembali penyesuaian insentif perpajakan yang lebih adaptif, kompetitif, dan selaras dengan perkembangan sistem perpajakan internasional,” jelas Bimo.
Saat ini pemerintah tengah mengkaji alternatif insentif perpajakan yang sesuai dan lebih relevan dengan GMT. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain depresiasi dipercepat, tax allowance, investment allowance, kredit pajak, super deduction untuk mendukung kegiatan riset dan pengembangan serta pendidikan vokasi, dan pengurangan tarif atas penghasilan berdasarkan persentase pengeluaran tertentu.
Penyesuaian insentif ini sejalan dengan diperkenalkannya Substance-based Tax Incentive (SBTI) Safe Harbour. SBTI Safe Harbour yang memperbolehkan perusahaan multinasional untuk memperlakukan insentif pajak tertentu yang memenuhi kualifikasi sebagai tambahan pada Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Adjusted Covered Taxes) dari entitas konstituen di suatu yurisdiksi. Mekanisme ini secara langsung meningkatkan Effective Tax Rate suatu yurisdiksi dan memitigasi timbulnya top-up tax.
