Berita Daerah

DIY Optimalkan Basis PKB Lewat Kebijakan Penduduk Nonpermanen

Foto: Hubungan Masyarakat DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanfaatkan program surat keterangan penduduk nonpermanen untuk menjaga kinerja penerimaan daerah, khususnya setelah pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui skema tersebut, pendatang yang belum memiliki KTP DIY tetap dapat membeli dan mendaftarkan kendaraan bermotor di wilayah DIY sehingga berkontribusi terhadap penerimaan PKB, BBNKB, dan opsennya.

Strategi tersebut disampaikan Kepala Subbidang Pajak Daerah Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Yudi Kristianto, saat berdiskusi dengan Komisi C DPRD Jawa Tengah yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menurut Yudi, penerapan opsen PKB dan BBNKB menyebabkan porsi penerimaan yang diterima pemerintah provinsi mengalami penurunan. Karena itu, Pemerintah DIY berupaya menjaga basis penerimaan kendaraan bermotor melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan memfasilitasi penduduk nonpermanen untuk melakukan registrasi kendaraan di wilayah DIY.

"Hampir semua pajak yang diterima provinsi sejatinya turun. Namun, program surat keterangan penduduk nonpermanen dapat digunakan untuk masyarakat membeli kendaraan baru sehingga pendapatannya tetap bisa bagus," ungkap Yudi.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut relevan dengan karakteristik DIY sebagai kota pelajar yang setiap tahun menerima banyak pendatang baru, terutama mahasiswa yang membutuhkan kendaraan bermotor sebagai sarana mobilitas sehari-hari.

Surat keterangan penduduk nonpermanen atau surat keterangan domisili sementara merupakan dokumen yang diberikan kepada warga yang tinggal sementara di suatu daerah tanpa memindahkan alamat KTP atau kartu keluarganya. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai salah satu bukti domisili dalam proses registrasi kendaraan bermotor.

Selain program surat keterangan penduduk nonpermanen, Pemerintah DIY juga menerapkan skema bagi hasil untuk mendukung pembangunan fisik di daerah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DIY yang menetapkan alokasi minimal sebesar 10% ditambah penerimaan dari opsen kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah provinsi juga memberikan insentif tambahan kepada pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat sinergi pengelolaan pendapatan daerah. "Dalam Pergub tersebut, kami kerjasamakan ke kabupaten dan kota. Kami menetapkan standar minimal itu 10% ditambah opsen lalu kami beri insentif lagi," ujar Yudi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah Anton Lami Subadi mengatakan berbagai informasi dari daerah lain diperlukan untuk memperkaya materi pembahasan Raperda PDRD. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA