
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026). Aturan yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Mei 2026 ini merupakan panduan teknis dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pelaporan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE) di Indonesia.
Pajak Minimum Global secara konsep menyasar Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) besar. Melalui Pasal 4 PER 6/2026, wajib pajak yang memenuhi batas nominal diwajibkan untuk mengajukan penambahan status secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak secara elektronik. Pengajuan dilakukan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.
Mekanisme pelaporan diatur dalam Bab III PER 6/2026. Pasal 7 dan Pasal 8 PER 6/2026 mewajibkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang terdiri dari SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan/atau SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR). Pelaporan dilakukan secara elektronik, yakni paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE, dengan opsi perpanjangan waktu maksimal 2 bulan untuk tahun pertama.
Tak hanya SPT Tahunan PPh Globe, PER 6/2026 juga mengatur kewajiban penyusunan GloBE Information Return (GIR) serta Notifikasi. Entitas Induk Utama diwajibkan menyusun GIR yang dikirim dalam format XML. Batas waktu penyerahan GIR ini adalah 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau 18 bulan khusus pada tahun pertama. Bagi entitas yang dikecualikan dari kewajiban GIR, Pasal 14 dan Pasal 15 PER 6/2026 mewajibkan penyampaian Notifikasi elektronik dalam batas waktu yang persis sama. Bukti tanda terima GIR maupun Notifikasi wajib dilampirkan pada SPT Tahunan.
Terkait prosedur pelunasan pajak tambahan, Pasal 20 PER 6/2026 menegaskan bahwa seluruh pajak tambahan yang terutang (baik berdasarkan Income Inclusion Rule atau IIR, DMTT, maupun UTPR) wajib disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE. Penyetoran dilakukan menggunakan kode akun pajak 411618 yang dibedakan dalam tiga kode jenis setoran yakni 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT.
Untuk memastikan kepatuhan yang menyeluruh, DJP diberi mandat pengawasan lewat Pasal 23 PER 6/2026, yang mengizinkan otoritas untuk melakukan kunjungan hingga meminta dokumen konsolidasi. Lebih lanjut, Pasal 24 aturan ini juga menegaskan kewenangan DJP melakukan pemeriksaan kepatuhan kepada wajib pajak GloBE.
Sebagai informasi, PER-6/PJ/2026 merupakan peraturan pelaksana atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam implementasi GloBE.
