
Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum yang dinantikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), insentif Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi kini dapat dimanfaatkan tanpa batasan waktu. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan.
Jangka Waktu Pemanfaatan
Pada aturan lama, yakni Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah membatasi pemanfaatan tarif final 0,5% maksimal selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, dan 4 tahun bagi PT Perorangan. Namun, melalui PP 20/2026, ketentuan Pasal 59 tersebut resmi dihapus.
Jangka waktu 7 tahun untuk orang pribadi telah berlaku sejak fasilitas PPh Final 0,5% pertama kali diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas sejak tahun 2018 atau 2019, masa pemanfaatan berakhir pada tahun 2024 atau 2025. Sementara itu, PT Perorangan yang mulai memanfaatkan fasilitas sejak tahun 2022, periode fasilitas berakhir pada tahun 2025 sesuai PP 55/2022.
Lewat PP 20/2026, pemerintah memastikan wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final pada tahun 2025 hingga 2026. “Wajib Pajak ... yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada: 1) Tahun Pajak 2024 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan ... untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026; atau 2) Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan ... , dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final ... untuk Tahun Pajak 2026", bunyi Pasal II PP 20/2026.
Sementara itu, untuk tahun 2027 dan berikutnya, pengenaan PPh Final mengacu pada PP 20/2026. Karena pasal yang mengatur jangka waktu pemanfaatan dihapus, hal ini menjadi dasar bahwa insentif PPh Final ini dapat dimanfaatkan tanpa batasan waktu oleh wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.
Penentuan Peredaran Bruto
Namun demikian, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa ketentuan lain, salah satunya penghitungan peredaran bruto. PP 20/2026 mengatur bahwa penentuan peredaran bruto tidak hanya dari usaha, tetapi merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Aturan baru ini menegaskan bahwa perhitungan omzet tersebut mencakup penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat tidak final maupun final, serta termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Selain itu, dalam hal suami-istri menjalankan kewajiban secara terpisah, penghitungan threshold Rp4,8 miliar adalah jumlah peredaran bruto suami dan istri. Pasal 58 ayat 3 yang ditambahkan pada PP 20/2026 juga secara tegas mengatur jumlah tersebut bukan hanya peredaran bruto pribadi, tetapi termasuk omzet dari PT Perorangan yang didirikan oleh suami dan istri tersebut.
